Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan penerapan Standar Pelaporan Keuangan (PSAK) 117 berdampak pada berkurangnya ekuitas sekitar 40 perusahaan asuransi umum.
Tahun ini, perusahaan asuransi diwajibkan menerapkan PSAK 117 bersamaan dengan standar global baru untuk dokumentasi kontrak asuransi. Namun di sisi lain, kenaikan dana minimum secara berkala pada tahun 2026 dan 2028 diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengungkapkan hal ini merupakan tantangan baru bagi industri asuransi umum.
“Dari peta kita, mungkin 40 perusahaan asuransi umum yang turun sama (akibat PSAK 117). Ini PR [pekerjaan rumah] lagi kan,” kata Budi dalam konferensi pers Indonesia Rendezvous ke-28 yang digelar di kawasan Nusa. Dua, Bali, Kamis (10/10/2024).
Menurut Budi, permasalahan serupa sering terjadi pada perusahaan asuransi dan reasuransi. Sebagai wadah bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, AAUI juga mengkaji tentang fundamental perusahaan asuransi umum dan reasuransi.
Hal ini untuk mengatasi permasalahan tersebut dan menghindari perusahaan asuransi nasional yang tidak mengembalikan izin usahanya. Budi berharap kajian tersebut bisa selesai pada akhir tahun 2024 untuk diserahkan ke regulator untuk ditinjau.
Harapannya, pihak asosiasi tidak mau mempermalukan apa pun, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya memberikan izinnya, ujarnya.
Selain itu, Budi mengatakan persoalan kecukupan modal menjadi tanggung jawab pemegang saham. Namun direksi bertanggung jawab untuk meyakinkan pemegang saham dengan memastikan bahwa perusahaan memiliki kelangsungan dan hasil yang baik.
“Dengan begitu, pemegang saham tidak segan-segan mengikutsertakan perusahaan-perusahaan yang terkait dengannya,” ujarnya.
Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menerapkan PSAK 117 mulai 1 Januari 2025. Sederhananya, kerangka peraturan terbaru ini mengharuskan perusahaan asuransi dan reasuransi mengasuransikan cadangan yang cukup untuk setiap bisnis yang mereka miliki.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel