Bisnis.com, JAKARTA — Laporan PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) masuk dalam Panitia Khusus (PPK) setelah lepas dari suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut keputusan bursa no. Peng-PK-00044/BEI.PLP/10-2024, saham PYFA dimasukkan dalam kelompok pemantauan khusus karena penghentian sementara perdagangan lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh bisnis (kriteria 10).
Sementara BEI memutuskan merger dengan PT Pyridam Farma Tbk. (PYFA) dalam PPK yang akan dilaksanakan pada Jumat (18/10/2024).
“Bursa mengumumkan bahwa PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) masuk dalam kelompok pemantau khusus yang berlaku efektif pada 18 Oktober 2024,” demikian pengumuman bursa, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya BEI mengumumkan suspensi perdagangan saham PYFA di Pasar Bisnis dan Pasar Keuangan serta Waran Seri I PYFA-W di seluruh pasar akan dibuka kembali mulai pertemuan saya pada Jumat (18/10/2024).
Sementara itu, BEI mengumumkan akan menghentikan sementara atau suspensi saham PYFA pada 1 Oktober 2024 karena kenaikan biaya.
“Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PYFA dan Waran Seri I PT Pyridam Farma Tbk (PYFA & PYFA-W) di pasar pada tanggal 1 Oktober 2024,” tulis pengumuman tersebut. Penukaran, Selasa (1/10/2024).
Penghentian sementara perdagangan produk PT Pyridam Farma Tbk. dalam bisnis biasa dan dilakukan secara tunai.
Tujuannya untuk memberikan waktu yang cukup kepada investor untuk mengambil keputusan secara cermat berdasarkan informasi yang ada dalam keputusan berinvestasi pada saham PYFA.
Berdasarkan data RTI, saham PYFA ditutup menguat 11,82% ke Rp 246 pada Senin (30/9/2024). Sedangkan saham PYFA menguat 73,61% year-to-date (ytd).
_______
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel