Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan membentuk panitia khusus untuk memantau kerja sama antara Penyedia Layanan Internet (ISP) dan mitra reseller untuk mencegah praktik RT /RW Net ilegal.
Praktik penjualan kembali layanan Internet tanpa izin ini muncul karena beberapa ISP diduga memfasilitasi praktik penjahat untuk melecehkan target atau mengoptimalkan bandwidthnya.
Untuk mencegah praktik tersebut, APJII akan membentuk lembaga pemantau yang mampu memantau kerja sama yang terjalin antara penyedia dan reseller. Dewan juga akan menentukan ISP mana yang menyediakan layanan Internet kepada penyerang ilegal RT/RW Net.
“Saat ini di APJII kita akan membuat dashboard yang akan menunjukkan siapa saja anggota RT RW Net yang berkolaborasi,” kata Sekjen APJII Zulfadli Syam kepada Bisnis, Rabu (09/10/2024).
Zulfadly mengatakan, dewan pengawas akan dikembalikan kepada anggota. Sayangnya, dia tidak menyebutkan kapan papan tersebut akan tersedia karena masih dalam proses.
Nanti setelah anggotanya penuh, kita bisa observasi, kata Zulfadli.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi 51 badan usaha yang melakukan penjualan kembali layanan Internet tanpa izin atau jaringan RT/RW ilegal. Namun angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2023 dan 2022.
Praktek penjualan kembali layanan Internet tanpa izin ini sering disebut sebagai RT/RW ilegal karena dilakukan di lingkungan RT/RW Net. .
Dani Suvardani, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan hingga September 2024, pihaknya telah menerima 111 pengaduan terkait dugaan kegiatan ilegal di RT/RW Net. Dari jumlah itu, setengahnya atau 51 pengaduan terbukti benar.
Pelanggar dikenakan hukuman yang beragam: dari peringatan hingga ancaman pertanggungjawaban pidana.
“60 petahana belum terbukti,” kata Danny dalam Forum Bisnis Seluler, Selasa (8/11/2024).
Danny menambahkan, meski terdapat 51 badan usaha yang terlibat dalam praktik ilegal RT/RW Net, jumlah tersebut menurun dibandingkan 2 tahun lalu.
Pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengidentifikasi 89 oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum di RT/RW Net. Jumlah mereka diperkirakan menjadi 77 pada tahun 2023 dan 51 pada September 2024.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA