Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan sangat serius dalam memberantas praktik penjualan layanan Internet ilegal atau jaringan RT/RW ilegal. Regulator telekomunikasi berencana mengungkap nama-nama penyedia layanan internet (ISP) yang memfasilitasi praktik menjijikkan tersebut.
Direktur Pengendalian Persuratan dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Danny Suvardani mengatakan, praktik ilegal RT/RW Net muncul karena ada penyedia layanan Internet yang memudahkan pelakunya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memberikan efek jera terhadap penyedia layanan Internet yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan bandwidth Internet kepada pelaku jaringan RT/RW ilegal.
“Kami ada rencana untuk menyatakan [penyedia layanan internet RT/RW Net] ilegal, tapi ini masih dalam pembahasan dan kami bekerja sama dengan APJII. Nantinya, kami dapat mengirimkan daftar hitam kepada ISP yang berisi nama-nama perusahaan yang terbukti memfasilitasi beroperasinya jaringan RT/RW ilegal tersebut, kata Dani Bisnis, Jumat (10/11/2024).
Ketua Tim Inspeksi Direktorat Jenderal PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Febran Suriawan mengatakan, ISP secara umum memiliki kemampuan untuk mengendalikan praktik ilegal di jaringan RT/RW karena dapat memantau lalu lintas internet di Internet.
Anda harus melacak puncak lalu lintas atau anomali lalu lintas di wilayah Anda dan kemudian merespons dengan bertanya kepada pelanggan tentang penggunaan lalu lintas tersebut. Namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan.
Febran menduga kelambanan ISP dalam memberikan sanksi kepada pelanggan merujuk pada adanya pelaku RT/RW Net ilegal karena pelaku membeli bandwidth Internet dalam paket khusus dan umumnya lebih mahal dibandingkan pelanggan perorangan.
“Jadi kalau pertanyaannya, apa kerugian ISP? Bandwidth sudah dibeli. Faktanya, jika pelanggan reguler hanya mendapatkan keuntungan dari kecepatan murah sementara RT/RW Net berlangganan ISP, itu adalah produk yang unik. “Tidak sampai 1 Gbps, paling banyak 300 Mbps,” kata Febran.
Namun Febran memastikan praktik RT/RW Net saat ini terus mengalami penurunan karena kemudahan perizinan dan tindakan agresif Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak praktik RT/RW Net ilegal.
“Banyak mualaf yang menjadi ISP karena penegakan hukum,” kata Febran.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan hingga September 2024, terdapat 51 badan usaha yang menjual kembali layanan internet tanpa izin atau jaringan RT/RW ilegal. Namun angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2023 dan 2022.
Praktik penjualan kembali layanan Internet tanpa izin ini sering disebut sebagai jaringan RT/RW ilegal karena terjadi di lingkungan jaringan RT/RW. .
Pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mendeteksi 89 pelaku RT/RW Net ilegal. Jumlah ini akan turun menjadi 77 pada tahun 2023 dan 51 pada September 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel