Kemenkominfo Blokir Aplikasi Temu, Tak Terdaftar PSE – Predatory Pricing

Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku memblokir platform e-commerce Temu karena platform asal China tersebut berisiko terkena predatory pricing.

Prabunindya Revta Revolution, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan aplikasi Temu tidak hanya tidak mematuhi peraturan nasional, tetapi juga terlibat dalam predatory pricing.​

Prabu mengatakan, aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen. Keadaan ini menyebabkan terjadinya predatory pricing atau price dumping. Oleh karena itu, menurutnya hal ini sangat berbahaya bagi UMKM lokal.

“Kalau harga produk luar negeri jauh lebih murah dibandingkan UMKM, konsumen pasti akan memilih produk yang lebih murah. Hal ini membuat UMKM kita sulit bersaing. “

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menilai keberadaan aplikasi Temu dapat merugikan ekosistem bisnis UKM, apalagi saat harga produk luar negeri sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Oleh karena itu, lanjut Prabhu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Selain itu, Prabu juga menyoroti Aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Tanah Air. “Kalau tidak terdaftar sebagai PSE, kemungkinan diblokir sangat besar,” jelasnya.

Prabu mengatakan, lockdown diberlakukan karena Temu belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Sebenarnya, lanjut Prabu, proses pendaftaran PSE terbilang mudah, namun sejauh ini Temu belum menunjukkan tanda-tanda akan hal tersebut.

“Jika PSE tidak mematuhi apalagi beroperasi secara ilegal tanpa bea cukai, kita harus mengambil tindakan yang jelas untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat trafik pengguna aplikasi di Indonesia masih rendah. Namun jika trafik meningkat dan terjadi dampak signifikan, pihak akan segera mengambil tindakan.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika. Prabu menilai produk yang dijual melalui Temu tidak terjamin kualitasnya, terutama karena tidak mematuhi peraturan Indonesia saat ini.

“Kalau suatu produk harganya sangat murah, kualitasnya tidak bisa terjamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” ujarnya.

Ia juga melihat potensi Temu mengancam pembangunan berkelanjutan usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kalau dari aplikasi Temu, model bisnisnya jelas tidak sejalan dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita jaga dan pelihara,”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *