Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) untuk memberantas penjualan kembali layanan Internet ilegal, atau pengoperasian jaringan RT/RW ilegal.

Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPI) Wayan Tony Superianto mengatakan, sangat sulit untuk membongkar jaringan RT/RW, apalagi untuk mengetahui siapa saja yang memanfaatkan proses ilegal tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memerlukan bantuan APJII untuk mengakhiri praktik ilegal RT/RW Net, karena APJII merupakan organisasi khusus perusahaan Internet. 

Makanya kita harus mencari (pengguna jaringan RT/RW ilegal) satu per satu. Kita harus bekerja sama dengan APJII sebagai pemilik Internet, kata Wayan dalam pertemuan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin. 10). /14/2024).

Sebelumnya, APJII berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindak penjualan kembali layanan internet ilegal alias jaringan RT/RW ilegal.

Sekjen APJII Zulfiqar Syam mengatakan permasalahan utama dalam pemberantasan jaringan RT/RW ilegal adalah keterbatasan sumber daya manusia. 

Oleh karena itu, Zulfadli berencana membentuk gugus tugas yang mencakup Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Aparat Penegakan Hukum (APH).

“Dan kami juga sudah banyak berdiskusi dengan aparat penegak hukum dan sebenarnya kami ingin membentuk gugus tugas,” kata Zulfadli saat ditemui di kawasan Kemang, Selasa (8/11/2024).

Satgas tersebut, kata Zulfadli, akan berupaya memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum sebelum menindak kejahatan ilegal di RT/RW.

Nantinya, satgas ini akan memberikan informasi mengenai ciri-ciri kriminal jaringan RT/RW ilegal dan cara menindas pelaku kejahatan tersebut.

“Begitu mereka paham, mereka bisa bertindak. Jadi kalau kita tidak segera melihat bahwa jaring RT/RW itu ilegal, kita akan segera turun tangan, ternyata tidak,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *