Tok! Mantan Menteri Jokowi dan Keluarga Dapat Asuransi Selain dari BPJS

Bisnis.com, Jakarta – Pada 15 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (PD) Nomor 121 Tahun 2024 untuk menjamin layanan kesehatan pensiun bagi para menteri. 

Aturan ini mengatur tentang pemberian jaminan atau perlindungan kesehatan kepada mantan menteri dan keluarganya. Berkat aturan ini, mantan menteri dan keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Keberlangsungan pelayanan kesehatan dijamin bagi menteri-menteri negara yang telah menyelesaikan masa jabatannya di kabinet. Jaminan perawatan kesehatan yang disebutkan dalam dokumen ini juga diberikan kepada pasangan yang sah dan terdaftar di kantor Menteri Negara,” demikian bunyi resolusi yang dikutip di situs tersebut. Kamis (17/10/2024). 

Bukan itu saja: Sekretaris Kabinet yang menjalankan tugasnya juga mendapat jaminan kesehatan yang sama. Resolusi tersebut menjelaskan bahwa jaminan pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan yang didasarkan pada pengendalian mutu dan pengendalian biaya.

Selain itu, asuransi kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai petunjuk medis tergantung pada usia dan/atau bulan pengalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kesehatan diberikan berdasarkan umur dan/atau jumlah bulan dengan ketentuan bahwa bagi Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang berumur kurang dari 60 tahun pada saat menyelesaikan tugasnya, diberikan dua jaminan pelayanan kesehatan kepada Menteri. Sekretaris Negara atau Kabinet dan pasangannya. 

Kemudian, bagi Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet yang telah berumur 60 tahun ke atas pada saat menyelesaikan tugasnya, Menteri Negara atau Sekretaris Kabinet beserta pasangannya diberikan jaminan pelayanan kesehatan seumur hidup. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan diselenggarakan di institusi kesehatan milik negara dan/atau badan usaha milik negara.

Sedangkan menteri negara yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tetap tidak mendapat jaminan kesehatan. 

Menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka juga tidak diberikan jaminan kesehatan sehingga manfaat jaminan kesehatan ditunda hingga bersifat permanen. Dan juga mereka yang mengundurkan diri karena mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melakukan tindak pidana.

“Dalam hal Menteri Negara yang bertugas di Kabinet meninggal dunia, jaminan kesehatan diberikan kepada janda/duda yang bersangkutan,” bunyi resolusi tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *