Ada 55 BPR dan BPRS di Jabodebek & Banten yang Belum Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA  – Sebanyak 55 entitas, termasuk Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Jakarta, Bogor, Depok, Bekas, dan Banten berupaya memenuhi kebutuhan modal dasar Rp. 6. Miliar sebelum batas waktu yang ditetapkan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas modal minimal Rp6 miliar untuk BPR sebelum 31 Desember 2024, dan Rp6 miliar untuk BPRS sebelum 31 Desember 2025.

Direktur OJK Provinsi Jabodebek & Banten Roberto Akyuwen mengatakan, BPR akan menuju kepuasan aset tetap melalui beberapa cara. Pertama, melalui pertumbuhan organik, yaitu dari pendapatan bisnis Anda,

Selain itu, beberapa BPR memutuskan untuk menambah modal saham secara anorganik, misalnya dengan menambah modal dari pemegang saham.

“Bagian lainnya mencari investor strategis yaitu pihak eksternal untuk menjadi pemegang saham,” ujarnya, Jumat (11 Oktober 2024) usai Launching Program M-Banking BPR Intidana Sukses Makmur.

Tak hanya itu, beberapa BPR juga melakukan merger atau merger dengan BPR lain yang memiliki modal lebih tinggi dan modal non-kualifikasi. 

Roberto juga menambahkan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) di setiap negara yang kinerjanya secara umum baik dan tata kelola yang baik diharapkan dapat berperan sebagai pengawas BPD di daerahnya masing-masing.

“BPD ini normal, sehat, layak operasional dan pimpinannya mungkin cukup baik secara administratif. Mudah-mudahan nanti bisa menjadi pengawas atau bergabung dengan BPR di wilayahnya,” ujarnya. 

Untuk saat ini, lanjutnya, OJK akan terus memantau rencana operasional setiap BPR untuk mencapai modal minimum.

“Sekarang sudah ada 23 kelompok yang bergabung di wilayah kami.  

Sementara berdasarkan data OJK, pertumbuhan DPK, BPR, dan kredit BPRS semester I/2024 tetap positif sebesar 6,19%, 7,01%, dan 6,96% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Pertumbuhan aset, simpanan, dan pinjaman BPR dan BPRS ditopang oleh perluasan usaha yang disyaratkan undang-undang P2SK dan realisasi modal saham minimal Rp 6 miliar, sehingga rasio CAR awal BPR dan BPRS adalah setengah dari 28 atau 11% pada tahun 2024. Sesuai dengan kebijakan keberadaan tunggal POJK 7 tahun 2024, kapasitas permodalan sudah mencukupi dan sektor BPR/S sedang diakselerasi.

Periksa Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *