Bisnis.com, Jakarta – PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) berkomitmen mendukung pemberantasan perjudian online dengan menerapkan tiga pilar untuk mencegah transaksi kegiatan terlarang di platform.
Sedangkan GoPay menduduki peringkat ketiga sebagai dompet digital yang sering digunakan untuk game online. Dompet digital DANA dan OVO masing-masing berada di posisi pertama dan kedua. di
Ade Mulya, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GoTo, mengatakan tiga pilar tersebut adalah teknologi, kolaborasi, dan pendidikan. Untuk teknologi, GoPay membaginya menjadi 3 cluster.
Pertama, cluster sebelum transaksi. GoPay menerapkan proses verifikasi kepada calon pengguna GoPay agar dapat diidentifikasi dengan mudah.
“Kami memiliki teknologi pengenalan wajah, dan tentunya kami menggunakan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin, sehingga kami dapat mencegah penyalahgunaan identitas dan hal-hal yang tidak perlu.
Lalu untuk cluster kedua adalah proses transaksinya. Ade mengatakan GoPay menggunakan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.
Lalu untuk cluster ketiga setelah transaksi. Dalam hal ini, kata GoPay, Ade menggunakan teknologi otomatis yang juga mempelajari proses transaksi.
“Kalau mencurigakan, buat kami catatan tersendiri dan kami laporkan ke PPATK,” kata Ade.
Lalu pilar kedua dari GoPay adalah program kolaborasi. Ade menjelaskan, tujuan kerja sama ini adalah antara GoPay dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Ketiga, di bidang pendidikan seperti yang terjadi saat ini, GoPay saat ini bekerja sama dengan Bang Haji, Rhoma Irama, kata Ade.
Apalagi bukan hanya soal penerapan pilar pencegahan transaksi judi online di GoPay. Ade kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah mempromosikan atau mendukung perjudian online.
“Yang ingin kami sampaikan adalah GoPay tidak pernah memberikan kemudahan kepada pemain online. Sekali lagi GoPay tidak pernah memberikan kemudahan kepada pemain online,” tegas Ade.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ali Setiadi membeberkan nama lima dompet digital yang mempromosikan perjudian online. Dompet digital Dana menduduki peringkat pertama, disusul Ovo, Gopay, dan LinkAja. di
Budi mengaku mengecam keras perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi para penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kalau tetap ngotot, kami akan tindak tegas,” kata Budi, dikutip Jumat (11/10/2024). “
Berdasarkan data PPATK yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih ada lima perusahaan e-wallet yang masih menyediakan layanan perjudian online. Nilai transaksi 5 dompet digital ini mencapai beberapa triliun rupee.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel