Kemendag: Belum Ada Pengusaha Daftar Ekspor Pasir Laut

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan Formulir Pendaftaran Eksportir (ET) sebagai salah satu aturan ekspor pasir yang berasal dari sedimen laut.

ET adalah jenis izin kerja yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

“Belum, belum ada permintaan,” kata Menteri Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Selasa (15/10/2024).

Untuk menjalankan usaha ekspor pasir laut, Isy mengatakan banyak prosedur yang harus dilalui eksportir. Pertama, eksportir harus mengajukan permohonan Izin Pertambangan atau IUP ke Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM).

Setelah mendapat IUP, eksportir harus memenuhi peraturan kelautan. Setelah memenuhi kewajibannya, mitra usaha dapat memperoleh ET dan memperoleh izin ekspor (PE) jika disetujui.

Selanjutnya akan diambil sampel pasir yang telah diekstraksi untuk memastikan kandungan mineral di dalam tanah tidak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

“Setelah itu diambil sampelnya dan pasirnya diuji kembali dan dikirim ke laboratorium dan dipastikan mineral yang terkandung tidak dalam batas,” ujarnya.

Dengan keputusan Menteri Perkapalan dan Perikanan no. 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Akibat Sedimentasi Laut untuk Ekspor, pemerintah menetapkan standar dan satuan yang menerima inisiatif pasir akibat sedimentasi laut untuk ekspor. 

Sampelnya adalah D50 ukuran partikel 0,25-2,0 mm, rasio cangkang/CaCO3 maksimal 15%. Kemudian Au (emas), Ag (perak), platina, paladium, rhodium, rutenium, iridium, osmium hingga 0,05 ppm.

Selain itu, silikon (SiO2) maksimal 95%, timah (Sn) maksimal 50 ppm, nikel (Ni) maksimal 35 ppm, dan besi tidak jarang di dunia berada di atas 100 ppm.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengkaji dua kebijakan di bidang ekspor dalam Kebijakan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Penanganan Hasil Sedimen di Laut.  

Perubahannya dapat dilihat pada Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2024 Perubahan Lain Atas Undang-Undang Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Pengawasan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 Perubahan Lain Atas Undang-Undang Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Hak Ekspor dan Peraturannya. 

Kebijakan ini diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berlaku selama 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkan. Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengekspor pasir dari laut, sebagaimana tertuang dalam undang-undang Menteri Perdagangan. Tampilkan (LS).

Isy berharap perusahaan dan eksportir dapat melakukan operasional ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan ekspor dapat bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *