Bisnis.com, JAKARTA – Untuk meningkatkan penerapan transparansi pengolahan data, Bank Mandiri melakukan kampanye persetujuan pengolahan data. Langkah tersebut merupakan wujud nyata kepatuhan Bank Mandiri terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Diundangkannya UU LDP bertujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi mengenai penggunaan dan perlindungan data pribadi.
Bank Mandiri senantiasa mengedepankan keamanan dan kenyamanan layanan dengan memastikan seluruh informasi yang diberikan kepada nasabah terverifikasi sesuai preferensi nasabah. Untuk mempertegas komitmen tersebut, Bank Mandiri mengkampanyekan persetujuan pengolahan data pribadi seluruh nasabah sebagai bentuk penerapan transparansi pengolahan data berdasarkan UU PDP.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro menegaskan, kampanye ini bertujuan untuk memastikan nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi terbaru yang sejalan dengan UU PDP.
“Kami menghimbau seluruh nasabah untuk menyetujui pemrosesan data pribadinya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar pelanggan tetap dapat menikmati layanan yang dipersonalisasi,” kata Danis dalam keterangan resminya. Rabu (16/10).
Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan menggunakan dua metode komunikasi. Pertama, menyebar ke seluruh Indonesia melalui jalur komunikasi resmi seperti WhatsApp, email, dan direct message melalui aplikasi Livin’, serta kampanye publik melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED.
Danis juga menegaskan, nasabah yang tidak menyetujui pengolahan data tetap bisa menggunakan layanan perbankan. Namun hal tersebut belum bisa diberikan secara maksimal sehingga menghasilkan layanan yang lebih personal dan menawarkan produk yang disesuaikan dengan profil pelanggan.
Sekaligus, kami berharap kampanye ini dapat segera memperbaharui persetujuan seluruh nasabah dan Bank Mandiri dapat terus memberikan layanan yang optimal untuk memenuhi kebutuhan setiap nasabah.
“Bank Mandiri senantiasa berupaya menjaga kepercayaan yang diberikan nasabah. Melalui kampanye ini, kami memastikan proses pengolahan data dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022. Sekaligus ESG tentang pengelolaan data nasabah (privacy policy), dengan menerapkan prinsip (lingkungan, sosial, tata kelola),” pungkas Danis.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, pelanggan dapat memperoleh informasi mengenai persetujuan pemrosesan data pribadi pada link berikut bmri.id/pebaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA