Ada 10 Bank Bangkrut di Bali, LPS Ganti Uang Nasabah Rp277,21 Miliar sejak 2005

Bisnis.com, DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 10 Bank Keuangan Rakyat (BPR) dan Bank Keuangan Syariah Rakyat (BPRS) di Provinsi Bali sejak tahun 2005. 

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2005. Selama masa operasional atau hingga September 2024, terdapat 10 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS) yang dibubarkan oleh LPS.

Khususnya, dua BPR/BPRS sedang dalam proses likuidasi dan delapan sudah dilaksanakan. Total nilai simpanan dalam proses ini mencapai Rp 277.210 juta milik 19.884 rekening.

“Penutupan BPR/BPRS bukan ingin merugikan perekonomian, tapi menjadi masalah pemerintah [akibat bangkrut]. Penutupan BPR/BPRS relatif tidak berdampak pada masyarakat luas. Khususnya sistem akuntan , aman juga karena dijamin LPS,” jelas Hidayat pada Temu Media Bali, disampaikan Minggu (13/10/2024).

Hidayat juga menjelaskan rata-rata DPK perbankan umum di Provinsi Bali pada Agustus 2024 mengalami peningkatan yang sangat kuat yaitu 8,08% secara tahunan (year-on-year). Dari sisi akun, Provinsi Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau dengan 8,66 juta akun. 

Jumlah tersebut yakni menempati urutan ketujuh dengan total simpanan masyarakat di Pulau Bali sebesar Rp 171,64 triliun. “Perkembangan perbankan umum di Provinsi Bali mencatat pertumbuhan yang solid, dimana Provinsi Bali selalu tumbuh melebihi tingkat nasional,” kata Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memaparkan disposisi LPS dalam melaksanakan amanat Pembinaan Keuangan dan Hak Kekuasaan (UU P2SK), termasuk amanah pemrakarsa Kebijakan Penjaminan Program (KPBU) yang berlaku efektif mulai Januari 2028. atau 5 tahun setelah berlakunya UUP2SK. Menurutnya, pelaksanaan KPBU yang dilakukan LPS bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau pemegang saham Perusahaan Perasuransian (PA) yang telah dicabut Izin Usahanya (CIU).

“Sesuai dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk memenuhi amanah baru yang tertuang dalam UUP2SK, salah satunya adalah pembagian anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Polis,” jelasnya. .

Sedangkan pada tahun 2023, LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi dengan pembentukan badan LPS PEDULI, identifikasi kebutuhan sumber daya manusia dan finalisasi sumber daya manusia awal KPBU, penyiapan proses bisnis, penyiapan LPS pemerintah dan DK. aturan. , serta pengembangan peraturan terkait. dengan peraturan pemerintah, peraturan LPS dan peraturan Dewan Komisaris.

Sedangkan pada tahun 2024, LPS menargetkan dapat menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan terkait UU P2SK. Selain itu beliau juga memaparkan persiapan LPS tahun 2025 meliputi rencana penyesuaian TI, kelengkapan SDM (lanjutan) untuk KPBU, pengembangan skill untuk KPBU, pengembangan TI untuk KPBU (tahap awal) dan penyelesaian PKE. (kelanjutan). .

Kemudian pada tahun 2026-2027 adalah penyelesaian Sumber Daya Manusia untuk KPBU, Pengembangan Skill (Lanjutan) untuk KPBU, Pengembangan IT untuk KPBU dan Pengembangan Infrastruktur TI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *