Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) mengungkap tiga cara yang akan dilakukan untuk memberantas penjualan kembali layanan Internet ilegal atau penggunaan jaringan RT/RW ilegal.
Penyediaan Pusat Pengaduan Pelayanan Publik, Whistleblower atau Pelaporan, dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) merupakan langkah awal untuk memberantas praktik terlarang tersebut.
Sekretaris Jenderal APJII Zulfadli Shyam mengatakan, APJII sudah mulai melaksanakan aksi pengabdian masyarakat.
Nantinya bagi pelapor, Zulfadli mengatakan APJII juga telah melengkapi dashboard yang selanjutnya digunakan untuk menerima laporan yang ada.
“Nanti satgas perlu pembekalan lagi. “Kalau kita sudah tahu cara-cara penindakannya, kita mulai,” kata Zulfadli saat ditemui di kantor pengusaha, Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya, pada Mei 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap adanya jaring RT/RW ilegal.
“Intinya kalau ilegal, kami akan tindak tegas. “Sudah ditindak, karena membahayakan masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BPPPT).
Budi tidak menyebutkan berapa jumlah dugaan jaring RT/RW ilegal tersebut. Namun, dia meyakinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus mewaspadai jaringan RT/RW ilegal karena dianggap merugikan masyarakat.
Seperti dilansir dari situs Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, banyak bahaya yang bisa ditimbulkan oleh masyarakat jika menggunakan jaring RT/RW ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna dapat mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi Internet yang merugikan pengoperasian pengguna Internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Ini menjadi sulit saat streaming video atau mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang memadai. Artinya, informasi pribadi pengguna mungkin tidak terlindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan dunia maya.
“Kemudian pemilik layanan ISP yang tidak bertanggung jawab juga dapat memasang program berbahaya seperti malware di komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal. Hal ini tentu dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan pengguna Internet,” tulis situs tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel