Bisnis.com, JAKARTA – Hasil survei yang dilakukan IFG Progress menunjukkan pemberlakuan persyaratan modal minimum asuransi di berbagai negara berdampak signifikan terhadap berkurangnya jumlah pemain di industri asuransi. Ketika jumlah pemain menyusut, ada kekhawatiran akan terbentuknya pasar oligopolistik asuransi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 23/2023 menetapkan persyaratan modal minimum untuk asuransi dan reasuransi yang batasannya ditingkatkan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila mengatakan, peningkatan penyertaan modal perusahaan asuransi dan reasuransi bertujuan untuk memperluas kapasitas dalam negeri dan manajemen risiko yang lebih baik dan promosi yang lebih efektif. 

“Kami memperkirakan industri asuransi masih memiliki banyak ruang untuk tumbuh karena penetrasinya masih rendah, dan kita bisa mengembangkan ekosistem yang ada untuk mendukung bisnis yang lebih sehat ke depan,” kata Iwan kepada Bisnis yang dimuat Kamis (17/10). /2024).

Saat ini, kata dia, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan dan asosiasi untuk mendorong kepatuhan terhadap persyaratan permodalan tersebut. Iwan mengatakan, perseroan saat ini sedang berupaya keras untuk memenuhi ketentuan tersebut, termasuk mengkaji target pasar dan memenuhi kebutuhan permodalan.

Agar tidak ketinggalan, OJK juga terus mendorong penerapan manajemen risiko yang baik dalam penetapan harga dan cadangan utama yang relevan, serta menerapkan siklus pengendalian untuk memastikan keabsahan asumsi yang digunakan dalam penetapan harga dan sumber daya utama. . 

“Kami berharap dengan disiplin ini, ekosistem industri asuransi menjadi lebih baik dan sehat sehingga dapat tumbuh secara berkelanjutan di masa depan,” tutupnya.

Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh IFG Progress menunjukkan bahwa pemberlakuan perubahan persyaratan modal minimum untuk asuransi non-jiwa di Malaysia telah menyebabkan penurunan yang signifikan dalam jumlah pemain asuransi, dari 40 orang sebelum tahun 2009 menjadi 37 orang pada tahun 2009, dan turun menjadi 21 orang. pada tahun 2022 dan hanya 19 pada tahun 2024.

Tren yang sama terjadi di Thailand, dimana terdapat 73 perusahaan pada tahun 2011, turun menjadi 58 perusahaan pada tahun 2019, dan tersisa 49 perusahaan pada tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2010 terdapat 86 perusahaan yang mendaftarkan perusahaannya di Filipina, kemudian pada tahun 2022 tinggal 55 perusahaan.

Hingga Agustus 2024, OJK menemukan terdapat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang tidak memenuhi modal minimum pada tahun 2026. Rinciannya, 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 perusahaan asuransi umum, 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, 2 perusahaan asuransi umum syariah, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan reasuransi syariah.

Sebelumnya, partner riset senior IFG Progress, Ibrahim Khoilul Rohman, mengatakan meski kenaikan modal minimum berdampak positif bagi industri asuransi, namun regulasi tersebut juga berisiko menimbulkan dampak negatif.

Dampak positifnya adalah perusahaan asuransi dan reasuransi yang tersisa akan memiliki sumber daya berkelanjutan yang berkualitas dan terjamin. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini dan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan asuransi.

“Tetapi di sisi lain, sebagaimana sifat perekonomian, jika para pemain dipisahkan menjadi 2,3,4 [pemain] tertentu, maka akan terjadi struktur pasar oligopolistik. Dan kita semua tahu bahwa ada efek oligopoli. harga,” kata Ibrahim saat ditemui di sela-sela media summit IFG 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *