Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan membebaskan biaya transaksi 0% atau MDR QRIS maksimal Rp 500.000 pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) membebaskan QRIS Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi hingga Rp 100.000 untuk usaha mikro. Gubernur BI mengatakan perluasan adopsi digitalisasi sistem pembayaran akan memperkuat daya beli masyarakat.
“Berlaku mulai 1 Desember 2024 untuk mendukung daya beli masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (16/10/2024).
Secara keseluruhan, Perry melaporkan transaksi yang menggunakan Quick Response Code (QRIS) Standar Indonesia tumbuh pesat sebesar 209,61% (year/YoY) pada kuartal ketiga tahun 2024.
Seiring dengan pertumbuhan tersebut, jumlah pengguna QRIS mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant mencapai 34,23 juta.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan alasan bank sentral menaikkan batasan transaksi bagi merchant UMI untuk memperoleh QRIS MDR 0%.
Menurut dia, bertambahnya jumlah operasional QRIS menjadi penyangga pertumbuhan konsumsi dalam negeri. BI juga berhasil menggandakan jumlah pembayaran kode QR di antara transaksi digital yang tercatat.
Mayoritas penggunaan QRIS dilakukan pada sektor UMKM, yaitu sebesar 92,47%.
Secara khusus, UMI sendiri menyumbang 55% dari UMKM. Oleh karena itu, Philly melihat potensi transaksi yang signifikan di UMI dan melakukan upaya pendalaman dan perluasan untuk mendukung MDR. Apa itu MDR QRIS?
Sekadar informasi, MDR QRIS adalah biaya yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant ketika melakukan transaksi melalui QRIS.
BI sebagai regulator tidak ikut serta dalam pembayaran Merchant Discount Rate (MDR) dan sepenuhnya diserahkan kepada industri. Industri ini meliputi lembaga penerbit, lembaga pengakuisisi, lembaga transfer, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Pusat Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Perlu diketahui bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besaran biaya MDR ditentukan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai kategori merchant dan nilai transaksi.
Alhasil, dengan keringanan biaya 0% untuk transaksi hingga Rp 500.000, merchant bisa menggunakannya untuk pembelian barang modal.
“Kami yakin penghematan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan belanja input yang akan memberikan multiplier effect,” jelas Fili.
Simak berita dan artikel lainnya seputar Google News dan WA