Bisnis.com, Jakarta – Tingkat pengembalian investasi (ROI) industri dana pensiun per Agustus 2024 membaik secara bulanan dan tahunan. Pengembalian investasi merupakan salah satu ukuran kinerja investasi dana pensiun. Semakin tinggi hasil investasi yang dicapai maka dapat dikatakan semakin baik pula kinerja investasi dana pensiun tersebut.
Kinerja investasi dana pensiun merupakan faktor besarnya manfaat yang diterima peserta dana pensiun, begitu pula faktor besarnya iuran dan lamanya seseorang menjadi peserta dana pensiun.
OJK mencatat hasil investasi dana pensiun pada Agustus 2024 sebesar 4,62%, membaik dibandingkan Juli 2024 sebesar 4,07% dan Agustus 2023 sebesar 4,56%.
Jika diurutkan berdasarkan dana pensiun dan jenis program, maka ROI Program Pensiun Iuran Pasti Pemberi Kerja (DPPK-PPMP) per Agustus 2024 sebesar 4,82%, Program Pensiun Iuran Pasti DPPK (DPPK-PPIP) sebesar 4,81%, dan Lembaga Keuangan Dana Pensiun (DPLK) sebesar 4,29%. Secara bulanan semuanya membaik, namun secara tahunan hanya DPPK-PPMP yang mengalami penurunan dari Agustus 2023 sebesar 4,87%.
Meskipun secara keseluruhan trennya membaik secara bulanan dan tahunan, kinerja investasi dana pensiun dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan yang signifikan.
OJK mencatat hasil investasi dana pensiun pada 2019 hingga November 2023 turun tajam. Masing-masing sebesar 8,51% pada tahun 2019, 8,66% pada tahun 2020, 6,06% pada tahun 2021, 5,55% pada tahun 2022, dan berakhir pada 5,87% pada November 2023.
Jika digolongkan berdasarkan jenis dana pensiun, DPLK merupakan dana pensiun yang mengalami penurunan hasil investasi terbesar yakni dari 8,17% pada tahun 2019 menjadi 5,24% pada November 2023. Bahkan, hasil investasi DPLK pada tahun 2022 berada pada level 3,14%.
Dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menjelaskan, penurunan tajam hasil investasi dana pensiun disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi pasar dan faktor sumber daya manusia.
“Salah satu kemampuan utama yang harus dimiliki dana pensiun adalah kemampuan mengelola uang. Namun masih terdapat dana pensiun yang mengalihkan pengelolaan asetnya kepada pihak ketiga,” tulis OJC Roadmap, dikutip Senin (14/10/2019). ) 2024 )).
Sebagaimana disoroti dalam Roadmap, tantangan lain yang dihadapi dana pensiun dalam meningkatkan hasil investasinya adalah mayoritas dana pensiun masyarakat masih memiliki investasi yang tidak likuid, misalnya dalam bentuk investasi langsung dan tanah atau bangunan. OJK memperkirakan hal ini dapat berdampak pada likuiditas dana pensiun.
Selain itu, OJK juga menyatakan bahwa aset dasar yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran manfaat dana pensiun dapat menjadi permasalahan serius dalam pengelolaan dana pensiun.
“Dana pensiun harus memastikan bahwa aset yang dimilikinya konsisten dengan risiko kewajibannya. Jika tidak, risiko gagal bayar atau ketidaksesuaian dapat terjadi,” tulis OJC dalam peta jalan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel