Bisnis.com, Jakarta – Persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi yang ditetapkan OJK pada akhirnya akan menyeleksi perusahaan yang tidak memiliki modal baik.
Dalam Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, pemerintah menetapkan modal minimum yang harus dipenuhi perusahaan asuransi tahap pertama setelah Desember 2026, yakni Rp 250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp 100 miliar untuk asuransi syariah itu. .
Kemudian pada tahap kedua pada tahun 2028, modal minimum ditingkatkan menjadi Rp500 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah yang mencakup Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE). Sedangkan untuk KPPE Grup 2, modal minimumnya adalah Rp1 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.
Vice President PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Pravero mengatakan, pihaknya sangat memahami bahwa penambahan modal perusahaan asuransi masih sangat penting untuk menjamin kelangsungan usaha dan memberikan perlindungan yang memadai kepada nasabah. Namun menurutnya, besaran modal bukanlah salah satu faktor terpenting dalam menjalankan perusahaan asuransi yang baik.
“Jangan sampai perusahaan asuransinya sehat, tapi karena modalnya kecil, akhirnya bangkrut dan menderita sehingga menyebabkan banyak karyawan yang menganggur. Selain modal, faktor utama lainnya adalah menciptakan ekosistem yang baik dan kondisi bisnis yang menguntungkan,” Niko bercerita kepada Bisnis, per Sabtu (19/10/2024).
Nico menjelaskan, modal ACPI saat ini sebesar Rp 400 miliar atau mencapai modal minimum pada tahun 2026, namun belum cukup untuk kondisi yang berlaku pada tahun 2028.
Nico mengatakan, pihaknya yakin akan memenuhi ketentuan regulasi dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra ACPI dan mitra bisnis.
“Kami fokus dalam meningkatkan produksi premi, tentunya dengan sangat hati-hati dalam menentukan metode proteksi, premi asuransi, dan manajemen risiko yang harus diperhatikan khususnya permodalan,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel