Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penerapan teknologi biometrik hanya bisa dilakukan di bidang pengendalian ponsel. Pembeli kartu SIM di kalangan UMKM mungkin tidak memenuhi syarat untuk menggunakan sistem ini.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji penerapan teknologi biometrik pada registrasi kartu prabayar untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk isi ulang kartu SIM.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan penerapan teknologi biometrik akan mengubah sistem bisnis pembelian kartu SIM.
Saat ini sebagian besar kartu SIM masih dijual dalam format kartu kredit berdasarkan ukuran, menengah dan kecil. Penjualan kartu SIM yang dijual melalui saluran digital dan operator seluler memang tidak besar.
Wayan mengatakan penerapan teknologi biometrik akan mentransformasi sistem transaksi kartu SIM di Tanah Air.
Otomatis tidak akan berfungsi (kartu tidak bisa didaftarkan di loket). Sistem bisnisnya akan berbeda sama sekali, kata Wayan saat ditemui Kementerian Perhubungan, Senin (14 Oktober 2024). “
Meski kartunya tidak bisa didaftarkan secara legal, Wayan mengatakan kartunya masih bisa dijual di konter.
Namun untuk mendaftarkan kartu, kasir harus mengaktifkan kartu tersebut menggunakan identitas orang yang membeli kartu tersebut.
“Bisa (beli), tapi mukanya yang harus ke sana (konter),” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan meyakinkan keberadaan undang-undang ini tidak akan menghambat operasional perkreditan. Sebab, aturan ini membantu loket tetap bebas dari mafia kartu prabayar.
“Tentu kita menyelenggarakannya, sistem dagangnya sampai sekarang pakai jutaan mesin, terdaftar, curang, bisa dijual. Setelah ini tidak bisa, dan kalau salah pakai, pengelolanya hidup,” kata Wei En.
Biometrik sendiri merupakan topik yang telah berkembang sejak lama dan masih terus ditingkatkan.
Pada tahun 2020, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih ada. Komisaris BRTI I Ketut Prihadi mengatakan verifikasi biometrik ini merupakan salah satu langkah penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 1. 12/2016 Pendaftaran Penyedia Layanan Seluler.
Belakangan, di Business News pada 9 September 2023, PPI Kemenkominfo juga mengumumkan rencana biometrik akibat meningkatnya penipuan OTT.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel