Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) belum bisa berkomentar banyak terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan bagi Menteri Negara yang pensiun pada 15 Oktober 2024. Dalam aturan tersebut, mantan menteri. dan keluarganya bisa mendapatkan jaminan kesehatan atau asuransi.
Kepala Eksekutif Pengelola Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Badan Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, regulator masih menunggu aturan pelaksanaannya.
“Ya kita lihat saja aturannya,” kata Ogi dalam konferensi pers yang digelar Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Pak Ogi mengatakan, kalau penyelenggaraan asuransi itu sektoral, ada pihak yang bisa membuat regulasi. Namun jika ingin digunakan secara massal, harus dibuat peraturan pemerintah.
Pak Ogi menambahkan, “Tapi kalau ada pihak yang menawar, bidangnya hanya untuk pihak tertentu saja”.
Ogi mengatakan, sebagai regulator, pihaknya akan mendukung kebutuhan beberapa perusahaan asuransi yang mendapatkan manfaat dari penerapan tersebut. Soal penyelenggara, kata Pak Ogi, pihaknya masih belum mengetahui secara jelas apakah ingin memberikan asuransi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dia menyebutkan Kementerian BUMN baru-baru ini mengeluarkan produk asuransi after service.
“Ini hanya berlaku untuk perusahaan pelat merah. Ini juga untuk memastikan direksi dan komisaris setelah pensiun. Ada produknya untuk itu,” ujarnya.
Untuk Keputusan No. 121 Pada tahun 2024, akan ada jaminan kesehatan bagi menteri negara yang telah menyelesaikan pekerjaannya, dan keluarganya. Jaminan ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari promosi, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan paliatif, sesuai indikasi medis dan masa kerja.
Tunjangan asuransi ini diberikan sesuai dengan umur dan masa kerja Menteri atau Sekretaris Kabinet pada akhir masa jabatannya. Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua kategori utama, yakni PNS yang berusia di bawah 60 tahun dan menteri yang berusia di atas 60 tahun.
Untuk kategori 1, jika menteri atau sekretaris dewan eksekutif menyelesaikan tugasnya di bawah usia 60 tahun, Laos dan pasangan sahnya akan menerima asuransi kesehatan selama 2 periode.
Kemudian, bagi menteri atau sekretaris kabinet yang pada saat selesai bertugas telah berusia 60 tahun ke atas, asuransi kesehatan ini diberikan seumur hidup. Asuransi kesehatan ini ditanggung sepenuhnya oleh APBN dan berlaku untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah atau BUMN di dalam negeri.
Namun, tidak semua mantan menteri bisa menikmati jaminan tersebut. Aturan ini tidak termasuk mereka yang dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, bagi mereka yang mengundurkan diri karena keadaan yang mencurigakan atau karena adanya keputusan pengadilan mengenai adanya tindak pidana, manfaat asuransi kesehatan akan ditangguhkan hingga adanya keputusan hukum yang tetap.
Apabila seorang menteri meninggal dunia setelah masa jabatannya berakhir, jaminan kesehatan juga diberikan kepada janda atau duda yang terdaftar secara sah di pemerintahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel