Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki Prabowo Subianto meminta pemerintah berhati-hati dengan kehadiran platform e-commerce Temu di Indonesia.
Platform asal Tiongkok ini bisa menjadi ancaman bagi industri dalam negeri karena harga produknya sangat murah sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di beberapa industri.
Teten menilai pemerintah berkepentingan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya manufaktur dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah harus hati-hati dalam mengizinkan Temu,” kata Teten di kantor UKM Kemenkop, Kamis (17 Oktober 2024).
Teten menambahkan, kehadiran platform asal China dikhawatirkan akan berdampak pada ambruknya sebagian industri dalam negeri dan menambah jumlah pengangguran. Padahal, Indonesia mempunyai agenda besar untuk menjadi negara maju.
Menurut Teten, Indonesia berhak melindungi negaranya meski saat ini sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA).
“Jika angka pengangguran meningkat, maka negara tersebut tidak akan menjadi negara maju,” tuturnya.
Dalam dokumen bisnis, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkoinfo) mengumumkan bahwa Temu telah diblokir. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Informasi dan Komunikasi Prabunindya Revta Revolution mengatakan, langkah pemblokiran dilakukan karena Temu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Bahkan, Prabu menyebut proses pendaftaran PSE sangat mudah. Namun sejauh ini Temu belum melihat tanda-tanda pendaftaran PSE.
“Jika PSE tidak beroperasi secara ilegal tanpa melewati bea cukai, maka kita harus mengambil tindakan untuk melindungi kepentingan UKM dan konsumen di Indonesia,” ujarnya.
Selain melanggar peraturan dalam negeri, aplikasi Temu juga terlibat dalam praktik penetapan harga predator. Menurut Prabu, Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik hingga konsumen. Situasi ini mengarah pada predatory pricing atau dumping yang dianggap sangat berbahaya bagi MOBS lokal.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi usaha kecil dan menengah di tanah air. Menurutnya, ketika suatu platform tidak terdaftar sebagai PSE, maka kemungkinan terjadinya pemblokiran sangat besar.
“Jika produk luar negeri jauh lebih murah dibandingkan produk usaha kecil dan menengah, konsumen pasti akan memilih produk yang lebih murah. “Ini akan menyulitkan NOC kita untuk bersaing,” kata Prabu, Senin (14 Oktober 2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA