OJK Bakal Alihkan Kendali BPR ke Bank Daerah (BPD), Ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) akan mengalihkan pengelolaan Bank Rakyat (BPR) ke Departemen Pembangunan (BPD).

Direktur Pengawasan Keuangan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan aturan kepemilikan tunggal alias aturan kepemilikan tunggal yang mengkonsolidasikan kepemilikan BPR pada pemerintah daerah akan diterapkan dalam dua tahun ke depan.

“Ketentuan single law atau undang-undang bahwa suatu pemerintah harus memiliki BPR sudah kita berikan dan sebenarnya membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikannya,” ujarnya dalam siaran pers usai dirilisnya Panduan Pengembangan BPD 2024. .-2027. di Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2024).

Dijelaskannya, dalam dokumen tersebut, keanggotaan BPR akan dikaitkan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat negara bagian maupun daerah/kota.

Namun urusan administratifnya akan ditangani oleh BPD. Menurut Dian, hal itu dilakukan karena bank daerah dinilai memiliki fondasi yang lebih kuat.

“Jadi menurut kami BPD ini lebih kuat. Lebih kuat dalam segala hal, baik permodalan, manajemen, dan sebagainya,” ujarnya.

Dengan demikian, jika timbul permasalahan yang menimpa BPR, tindakan penyelamatan dapat segera dilakukan tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang.

“Oleh karena itu, kita tidak mengandalkan proses politik DPRD dan sebagainya, tapi BPD bisa diselesaikan lebih cepat. Padahal kalau kita lihat, skala BPR sangat kecil dibandingkan kekuatan BPD. .” , pungkas Dian.

Sementara itu, OJK hari ini juga merilis Peta Jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RBD) 2024-2027.

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar menjelaskan, laporan ini merupakan tinjauan, perkembangan dan transformasi BPD yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

“Dalam hal ini, kami memperkuat layanan keuangan, khususnya di negara bagian dan daerah, sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya dalam pidatonya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *