Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan sejumlah peraturan OJK atau POJK pada tahun depan untuk memperkuat sektor asuransi, dana pensiun, dan penjaminan.

Ogi Prastomiyono, Ketua Harian OJK Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP), mengatakan regulator telah menerbitkan 10 POJK pada tahun lalu dan berencana menerbitkan delapan POJK pada tahun 2025. 

“Tahun depan akan ada delapan POJK terkait pengembangan penguatan sektor keuangan khususnya asuransi,” kata Ogi pada acara Indonesia Rendezvous 2024 di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/10/2024). 

Ogi tidak merinci lebih jauh konteks aturan tersebut, namun yang pasti aturan tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Ivan Pasila, Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan banyak regulasi penting, termasuk di bidang kelembagaan dana pensiun, kini sudah dalam tahap akhir. 

“Tahun ini kami sedang menyelesaikan aturan kelembagaan dana pensiun,” ujarnya. 

Sebelumnya, OJK juga berupaya menyederhanakan proses pengajuan dan penggunaan produk asuransi. Terkait jaminan kesehatan, Ivan menjelaskan Rencana Perbaikan Ekosistem tidak akan dimuat dalam POJK, melainkan akan diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). 

“Kalau terkait masalah kesehatan, akan ada di SEOJK, bukan POJK,” tegasnya.

Surat edaran ini diharapkan mampu meningkatkan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia, menjamin standar pelayanan yang lebih baik dan perlindungan yang maksimal bagi konsumen. Perbaikan tersebut mencakup upaya peningkatan efisiensi proses pelayanan serta pengurangan risiko yang lebih baik dalam pengelolaan asuransi kesehatan.

Terkait rencana penerbitan POJK lagi, Ivan meminta masyarakat bersabar. “Tunggu saja,” tambahnya. 

Pada tahun 2023, OJK menerbitkan 10 POJK di bidang asuransi, dana pensiun, dan penjaminan, antara lain POJK 5 No. 2023 tentang asuransi kesehatan keuangan, POJK No. 6 Tahun 2023 tentang kesehatan keuangan Asuransi syariah, POJK No. 7 Tahun 2023 tentang kesehatan keuangan 2023 . Asuransi Usaha Bersama, POJK No. 10 Tahun 2023 Penjaminan Spin Off, POJK No. 11 Tahun 2023, POJK No. 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Perasuransian, POJK No. untuk asuransi kredit dan urutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *