Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan akan terjadi gelombang besar protes buruh di seluruh Indonesia pada 24 Oktober 2024 – 31 Oktober 2024.
Ketua KSPI Saeed Iqbal mengatakan, aksi protes buruh dilakukan antara lain untuk menuntut kenaikan upah minimum atau UMP 2025 dari 8% menjadi 10%.
“Permintaan tindakan itu hanya ada dua persoalan, yang pertama adalah menaikkan upah minimum pada tahun 2025 dari 8% menjadi 10%,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (18 Oktober 2024).
Sebagai catatan, Saeed Iqbal mengatakan, dalam merumuskan kenaikan upah minimum, pemerintah diminta tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum.
Iqbal menjelaskan, hal tersebut dikarenakan PP yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja saat ini sedang menghadapi tantangan hukum yang masih dalam tahap uji materi atau uji substantif. Jadi secara hukum PP tidak bisa digunakan.
Tuntutan kedua undang-undang tersebut lantas mendorong pencabutan UU Komprehensif Cipta Kerja.
“Mencabut undang-undang umum UU Cipta Kerja, setidaknya untuk klaster ketenagakerjaan dan klaster non-pertanian yang kini sedang diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Karena ini pada tahap penerimaan putusan hakim. Oleh karena itu, kami meminta pembatalan segera sesuai dengan pemeriksaan dokumen yang dibahas di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah dua masalah yang akan muncul dalam penyelidikan skala besar,” katanya.
Sementara itu, protes tersebut dikatakan akan melibatkan partisipasi enam serikat buruh yang membawahi hampir 90 persen pekerja di Indonesia. Dimana, Said mengatakan, pihaknya telah mencapai kesepakatan dari 350 kabupaten dan kota kerja se-Indonesia.
Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia turun ke jalan, pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten atau kota, tutupnya.
Sekadar informasi, pengumuman perjalanan UMP 2025 akan dipublikasikan pada 21 November 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan siklus pembahasan upah minimum berlangsung setiap Oktober-November tahun ini. Saat ini, pemerintah akan menetapkan upah minimum pada tahun 2025.
Susi menegaskan, pemerintah akan terus melakukan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP 36/2021 tentang penggajian.
Perhitungan berdasarkan TMP 51/2023 berarti akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2025, namun belum jelas seberapa besarnya. Yang jelas pemerintah ingin penetapan upah minimum tahun 2025 tidak menimbulkan dampak apa pun gangguan.
“Kami paham aturannya ada, PP-nya, semuanya, tapi kenyataannya kami memahami kebutuhan rekan-rekan dan karyawan, sehingga kami akan mencari jalan keluar dari sisi regulasi dan administrasi, kami masih bisa melindungi. Di sisi lain, kita bisa menilai seberapa besar kebutuhan yang sebenarnya dibutuhkan untuk tumbuh, kata Susi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (10 Februari 2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel