Business.com, Jakarta – Hingga Agustus 2024, sebanyak 45 perusahaan asuransi dan reasuransi tidak akan memenuhi modal minimum yang disyaratkan Badan Jasa Keuangan (OJK) hingga tahun 2026.
Ibrahim Khoelul Rohman, Senior Research Associate di IFG Progress, menjelaskan perusahaan asuransi tidak akan mengandalkan pertumbuhan pendapatan premi asuransi untuk mencari modal minimum.
Selain itu, dia mengatakan, modal minimum yang diwajibkan OJK akan ditingkatkan secara bertahap mulai tahun 2028, dengan selisih antara kelompok perusahaan asuransi berbasis modal (KPPE) 1 dan KPPE 2.
“Secara organik sepertinya sulit untuk memperhitungkan tren pertumbuhan premi. Kalau saat ini kita bertumpu pada pertumbuhan premi [organik], maka banyak perusahaan akan kesulitan mendapatkan modal KPPE 1 dan KPPE 2.” Menurut Ibrahim, pertemuan tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2024) di media conference IFG 2024 yang digelar di Jakarta.
Premi asuransi jiwa Agustus 2024 sebesar Rp 118,96 triliun, sedikit meningkat year-on-year dibandingkan Agustus 2023. Premi asuransi jiwa sebelumnya mencatat tren penurunan pada Desember 2022 dan Desember 2023 masing-masing sebesar 5,59% dan 7,99%.
Sedangkan total premi asuransi dan reasuransi sebesar Rp99,59 triliun per Agustus 2024, meningkat 12,89%. Dibandingkan dengan asuransi jiwa, premi asuransi umum dan reasuransi mencatat pertumbuhan yang stabil masing-masing sebesar 14,84% YoY dan 16,22% YoY pada Desember 2022 dan Desember 2023.
Dalam kondisi seperti ini, Ibrahim menilai satu-satunya solusi bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi modal minimum adalah akuisisi atau merger. Namun hal ini bukannya tanpa tantangan, katanya.
“Dan ini menjadi sangat sulit karena asumsi operasional masing-masing perusahaan asuransi bisa berbeda. Bisa berbeda dalam hal manajemen aset atau investasi liabilitas,” kata Ibrahim.
Saat ini terdapat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum pada tahun 2026, antara lain 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 perusahaan asuransi umum, tiga perusahaan asuransi syariah, dua perusahaan asuransi umum syariah, satu perusahaan asuransi, dan satu perusahaan reasuransi syariah. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA