Digempur Impor, Sri Mulyani Rancang Insentif Fiskal Industri Padat Karya

Bisnis.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati mengungkapkan, pemerintah berencana memberikan insentif finansial untuk mempercepat transformasi industri, terutama bagi pekerja yang mengeluh terkena dampak impor. 

Hal tersebut disampaikan Sri Muliani pada Jumat (18/10/2024) di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) dalam rapat rutin Komite Stabilitas Sistem Keuangan (FSSC). 

“APBN akan memberikan stimulus fiskal pada bidang-bidang strategis yang kita harapkan dapat menjadi leverage atau pengganda pertumbuhan ekonomi untuk memperkuat rantai pasok global,” ujarnya. 

Insentif ini akan meningkatkan ekspor, menciptakan peluang kerja yang berkelanjutan, dan mempertahankan upah yang layak bagi pekerja. 

Salah satu industri yang disoroti Sri Mola adalah insentif finansial kepada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) padat karya dengan menerapkan Pajak Penjaminan Impor (BMPT) atas impor tekstil, karpet, dan produk tekstil lainnya yang berlaku selama 3 tahun. . 

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga daya saing lokal dan menopang lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan daya saing dan perlindungan industri untuk menjamin keberlanjutan,” ujarnya.  

Sedangkan kebijakan proteksinya tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK). 48/2024 dan PMK No. 49/2024, berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2024. Artinya, kebijakan BMPT akan berlaku hingga tahun 2027. 

Sebelumnya, jaminan impor material ini diterapkan pada tahun 2020, namun dihentikan pada tahun 2022. Pelaku usaha sudah 2 tahun menyerukan pengembalian BMTP. Tarif protektif dan nilai pabean ditentukan oleh adat istiadat.

Pemerintah mengenakan berbagai tarif terhadap impor produk-produk tersebut pada tahun pertama penerapannya. Selain itu, tahun-tahun berikutnya disesuaikan lagi. 

Misalnya, segmen kain tenun katun yang mencakup 26 tarif akan dikenakan bea masuk mulai dari Rp 16.657 hingga Rp 10.261 per meter dalam waktu 1 tahun sejak berlakunya aturan baru ini. . 

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan tarif anti dumping terhadap impor produk ubin keramik asal China akan berlaku selama 5 tahun terhitung mulai 21 Oktober 2024. 

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Permenku) no. 70/2024 Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.

Meski demikian, Sri Muliani tidak merinci kebijakan stimulus fiskal lainnya yang akan digulirkan akhir tahun ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *