Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Media (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya telah melarang jutaan game online. Hingga 8 Oktober 2024, Budi menyebut timnya telah menghentikan 3,7 juta penjudi.
“Pada 8 Oktober kami memblokir 3,7 juta situs,” kata Budi di Kecamatan Cawang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Budi mengatakan timnya juga menindaklanjuti kampanye promosi situs perjudian tersebut di situs raksasa media sosial tersebut.
Mantan Ketua Pro Jokowi (Projo) ini mengatakan, partainya tidak peduli dengan siapa pun yang beriklan secara online dan kampanye ini akan dilakukannya.
“Iya, sudah selesai,” katanya. Dan jika saya naik, Anda akan melanjutkan. “
Selain itu, Budi mengapresiasi kerja Polri, dalam hal ini Badan Kepolisian Negara (Bareskrim) yang bergerak cepat menyelesaikan permasalahan perjudian.
“Saya bangga dengan kerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, khususnya Bareskrim yang berhasil melakukannya,” kata Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan satuan tugas (Satgas) akan memberantas perjudian ilegal di Internet.
Kelompok tersebut meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 lembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran Tanah Air.
“Sebagai inisiatif besar, Kementerian Perhubungan, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan organisasi akan membentuk gugus tugas atau upaya bersama untuk menghilangkan aktivitas perjudian di Internet bagi banyak orang, serius, ceroboh,” ujarnya. . . Menteri Komunikasi dan Teknologi (Menkominfo) Budi Arie.
Budi mengatakan, setidaknya ada dua upaya untuk menghilangkan perjudian online di Indonesia. Pertama, merupakan tanggung jawab power user (PSE) dan semua sistem (SE) untuk menandatangani kontrak permainan yang sesuai.
Budi mengaku telah mengirimkan surat meminta 11.693 PSE yang terdiri dari 18.230 sistem ketenagalistrikan swasta yang terdaftar dan beroperasi di India untuk menandatangani perjanjian tersebut.
Kebijakan pelarangan perjudian online yang kedua adalah dengan melakukan pengumuman bersama pelarangan perjudian online antara Kementerian Komunikasi, BI, OJK, dan 11 asosiasi dan organisasi nasional.
Budi mengatakan 11 organisasi telah bekerja keras untuk mendukung upaya pemerintah mencegah dan menghapus perjudian dan konten dari saluran tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA