Akhir Pinjol Investree hingga Mantan Dirut Diminta Pulang Lewat Aparat Hukum

Bisnis.com, Jakarta — Penyelesaian gagal bayar perusahaan teknologi finansial PT Investment Radika Jaya alias Pinjaman Online Investasi (Pinjol) memasuki babak baru. Kemarin, (21/10/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perseroan setelah verifikasi modal belum selesai.

Pencabutan Izin Pemodal berdasarkan Surat Perintah Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Pembatalan izin usaha investor terutama disebabkan oleh pelanggaran standar minimum penyertaan modal dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Informasi Terpadu (LPBBTI). yang menghambat operasional dan pelayanan kepada masyarakat adalah,” Wakil Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. tulis Ismail Riyadi dalam keterangan resmi sutradara.

Pembatalan izin Investree juga diklaim OJK sebagai upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya fasilitator LPBBTI yang kredibel, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam hal keselamatan pelanggan/masyarakat.

“[Sebelum mencabut persetujuan] OJK meminta pengelola investasi dan pemegang saham untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor yang andal dan kompeten serta meningkatkan operasional, dan berkomunikasi dengan pemilik manfaat akhir (UBO)” investasi. Saham itu dimaksudkan untuk melaksanakan tindakan yang diusulkan [tetapi tidak dilaksanakan],” jelas OJK lebih lanjut.

Ismail mengatakan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan administratif terhadap investasi tersebut. Sanksinya mulai dari teguran hingga Pembatasan Kegiatan Profesi (PKU).

Namun hingga jatuh tempo, direksi dan pemegang saham tidak dapat memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pembatalan izin usaha sesuai aturan yang berlaku, ujarnya.

Ia juga mengatakan, OJK juga mengambil sejumlah tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Sanksinya antara lain penetapan Hasil Penilaian Ulang Pihak Prinsipal (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi yang gagal dan dikenakan sanksi yang lebih berat berupa larangan menjadi pihak prinsipal dan/atau pemegang saham pada lembaga jasa keuangan.

Hasil PKPU tidak mengakhiri dugaan dan pertanggungjawaban tindak pidana terkait tindakan pengelola investasi tersebut, ujarnya.

Tindakan penegakan hukum atas tuntutan pidana di Divisi Jasa Keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH) berupa penutupan rekening bank Adrian Ashayanto Gunadi dan pihak lain sesuai ketentuan undang-undang.

OJK juga sedang menelusuri aset Adrian Ashayanto Gunadi dan pihak lain di Kementerian Jasa Keuangan untuk dikenakan sanksi lebih lanjut, jelasnya.

OJK menyebut Adrian kini berada di luar negeri. Untuk itu, dengan bantuan hukum, Adrian Asryanto Gunadi bisa dipulangkan ke Tanah Air. Batas waktu pencabutan izin penanaman modal

Utang investasinya mulai akhir tahun 2023. Saat itu, kredit macet perusahaan terus meningkat dan dianggap sebagai risiko bagi pemberi pinjaman. Apalagi, pada Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree. Sanksi tersebut dijatuhkan karena platform tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Saat itu, berdasarkan informasi di situs resminya, rasio tingkat gagal bayar 90 hari (TKB90) di platform Investree adalah 12,58% per 17 Januari 2024. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian dalam membayar kewajiban kepada kreditur, dimana batas OJK tidak melebihi -5%.

“Saat ini OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan pemantauan kepatuhannya,” kata Kepala Pengelola Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PML) OJK. – Agusman. Balasan tertulis dikutip Jumat (12/1/2024).

Pada akhir Januari 2024, sebagian besar pemegang saham adalah Adrian A. Gagal bayar bertambah setelah pengumuman persetujuan pemegang saham mayoritas untuk memecat Gunadi sebagai CEO.

Pemberitahuan di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024) menyebutkan pemegang saham mayoritas Investment Radhika Jaya, Investment Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui likuidasi. Pengakhiran ini berlaku efektif hari ini.

“Kami informasikan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd. telah menyetujui pemberhentian Bapak Adrian A. Gunadi sebagai Direktur Utama Investree efektif tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya. Kutipan Seperti yang dia katakan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *