Bisnis.com, Jakarta – Operator seluler harus membayar tambahan biaya perolehan perangkat dan biaya masuk ke Dinas Pencatatan Umum dan Pencatatan Sipil (Dukapil) Kementerian Dalam Negeri. 

Ian Joseph M. Edwards, ketua Pusat Studi Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, mengatakan kebijakan data biometrik yang baru akan memaksa operator mengeluarkan biaya peraturan yang lebih tinggi untuk pembelian perangkat biometrik dan biaya operasional yang terkait dengan akses data. 

“Tentunya tindakan tambahan dan akses ke database publik memerlukan biaya tambahan sehingga aturan tersebut akan menambah biaya,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (15/10/2024). 

Seperti diketahui, pada tahun 2025 Dukapil akan membebankan biaya kepada siapapun yang mengakses data publik. Biaya dihitung berdasarkan kejadian dan kualitas data yang diambil. 

Biaya verifikasi kartu SIM Rp1.000 per akses atau klik untuk informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), biometrik sidik jari Rp2.000 per klik, dan biometrik pengenalan wajah Rp3.000 per klik.

Sementara itu, rasio beban regulasi yang dikeluarkan operator seluler mencapai 12,2% atau lebih besar dibandingkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang masih sebesar 11% pada Oktober 2024.  

Rasio pengeluaran regulator tergolong tinggi dibandingkan rata-rata Asia Tenggara dan dunia. 

Ian mengatakan meski membutuhkan biaya lebih besar, namun dari segi keamanan biometrik, kartu SIM lebih aman dibandingkan registrasi SMS. 

Diperkirakan banyak wilayah di negara ini yang dapat menerapkan registrasi biometrik pada tahun depan karena penetrasi ponsel pintar tersebar luas di perkotaan. 

“Tahun depan tepat karena perangkatnya banyak sekali, termasuk telepon seluler,” kata Ian. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan penerapan biometrik hanya bisa dilaksanakan jika pemerintah menjamin informasi publik tidak bocor. 

Ia khawatir menyematkan biometrik wajah atau sidik jari pengguna ke dalam saku bisa berdampak lebih mematikan jika terjadi pelanggaran data dibandingkan login menggunakan sistem SMS. 

“Jika ada kebocoran akan kami akhiri karena kami memiliki semua data, nama, NIK, jenis kelamin, wajah, nomor ponsel, dan biometrik,” kata Heru. 

Dari sisi bisnis operator, Heru sepakat bahwa operator seluler memiliki akses terhadap data pelanggan berkualitas tinggi. Namun tidak dapat disangkal bahwa semakin sulit bagi operator seluler untuk mendapatkan pelanggan baru seiring dengan semakin ketatnya sistem registrasi. 

“Nantinya jumlah penggunanya akan berkurang, tapi pengguna tersebut adalah pengguna yang menggunakan smartphone untuk penipuan, cybercrime, dan sebagainya. Sampai saat itu, akan ada pengguna yang baik,” kata Heru. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tidak akan ada penipuan pasca penerapan data biometrik registrasi kartu prabayar oleh operator seluler.

Diketahui, beberapa waktu lalu, polisi menangkap dua orang, PMR dan L, yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan KTP untuk menjual SIM Card. 

Penjahat mencatat informasi publik pada kartu SIM yang dibeli, yang diambil dari berbagai sumber. Total ada 4.000 kartu SIM yang rencananya akan diisi ulang oleh masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. 

Menurut Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (PPI) Wayan Tony Supriano, penerapan biometrik pada registrasi kartu akan sangat mengurangi dan menghilangkan penipuan registrasi prabayar.

Oleh karena itu, nomor tersebut sudah menggunakan NIK, Nr.KK dan face recognition sehingga tidak ada lagi penipuan registrasi prabayar sehingga nomor tersebut tidak bisa digunakan orang lain. Senin (14/10/2024) dalam rapat di Kementerian Perhubungan. dan Informasi, “Kami berharap [akan dilaksanakan] tahun depan.

Selain itu, mengingat masih banyaknya operator seluler yang menggunakan data biometrik untuk registrasi kartu prabayar, Wayan mengatakan operator telah mematuhi peraturan menteri (perman) Kementerian Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Informatika.

Operator sebaiknya menerapkan standar Know Your Customer (KYC) untuk memastikan keakuratan data pelanggan dan mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan. 

Artinya, ketika KTP didaftarkan secara online atau di tempat penjualan tatap muka, maka ditambahkan nomor NIK untuk menambah KK asli, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *