Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengkajian dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyebut pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2024 akan ditunda setelah 20 Oktober. 

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, UU PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 sebaiknya dilaksanakan 2 tahun kemudian, yakni 17 Oktober 2024.

Namun, Wahyu mengatakan ada kabar penerapan UU PDP akan dilakukan setelah 20 Oktober 2024.

“Menurut informasi kami, undang-undang federal tentang penerapan perlindungan data pribadi akan disetujui oleh presiden baru dan akan diambil sumpahnya pada tanggal 20 Oktober. Diperkirakan akan melampaui tanggal 17 Oktober 2024,” kata Wahyudi di depan umum. beralamat di Hotel Aryaduta pada Senin (14/10/2024). 

Vahyudi juga mengatakan, setelah berlakunya undang-undang ini, badan administratif sementara akan berkedudukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Vahyudi tak puas dengan hal itu dan mengatakan pembentukan dewan pengurus kali ini tidak akan terjadi karena menunggu pembentukan kabinet baru. 

Oleh karena itu, terdapat kesenjangan dalam anggaran rumah tangga dan pemantauan kepatuhan serta kepatuhan auditor terhadap UU PDP.

Undang-undang IX Nomor 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Lembaga (UU PDP) menjelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilakukan oleh lembaga. 

Salah satu kewenangan Badan PDP adalah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data pribadi dan/atau pengolah data pribadi. Selanjutnya, PP tersebut akan mengatur tata cara terkait pelaksanaan kewenangan lembaga PDP.

“Ya ini yang menjadi persoalan, dalam ruang ini, hingga terbentuknya undang-undang pemerintah, hingga terbentuknya otoritas perlindungan data, kita bisa mengoptimalkan kebutuhan yang ada saat ini,” kata Vahyudi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya menegaskan, UU PDP memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mengungkapkan informasi pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda. harga tertinggi Rp 4 miliar.

Selain itu, jika menggunakan informasi pribadi yang bukan milik Anda, Anda akan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebagaimana diketahui, UU PDP diundangkan dalam UU Nomor 27 Tahun 17 Oktober 2022 dengan masa berlaku dua tahun terhitung sejak diundangkan, yakni 17 Oktober 2024. Dengan demikian, UU PDP akan mulai berlaku pada Oktober tahun ini. .

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *