Bisnis.com, Jakarta – Perusahaan asuransi besar PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo menanggapi kekhawatiran terbentuknya pasar tidak sehat atau oligopoli di industri asuransi akibat berlakunya aturan modal minimum asuransi tahun 2028.
Perusahaan yang gagal meningkatkan jumlah modal minimum akan gagal, pemain yang tidak relevan dengan ukuran pasar saat ini.
Direktur Pengembangan Bisnis Jacindo Divya Novara kepada Bisnis, Kamis (17/10/2024) “Kekhawatiran ini perlu dikurangi dan sudah saatnya industri asuransi nasional mengambil pelajaran.”
Divi menilai penambahan modal ini sebagai kewajiban yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing perusahaan asuransi. Dengan modal yang lebih besar, perusahaan asuransi juga menghadapi risiko yang lebih besar, katanya.
Apalagi menurut saya Indonesia sudah tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga yang menerapkan kebijakan ini sejak awal, kata Dewey.
Divi membuktikan kebijakan ini berhasil diterapkan di Malaysia. Menurut laporan IFG Progress, Bank Negara Malaysia menaikkan persyaratan modal minimum untuk perusahaan asuransi menjadi 100 juta ringgit dari 50 juta ringgit pada tahun 2001.
Industri asuransi di Malaysia telah merespons penyesuaian terhadap persyaratan modal minimum ini melalui investasi, reinvestasi cadangan, serta merger dan akuisisi. Hasilnya adalah berkurangnya jumlah perusahaan asuransi lebih dari 50%. Tercatat sebelum tahun 2009, jumlah perusahaan asuransi di Malaysia melebihi 40, kemudian pada tahun 2024 hanya tinggal 19.
“Namun fundamental bisnis asuransi lebih kuat,” kata Dewey.
Dalam Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi pemerintah menetapkan modal minimum yang harus disetor pada tahap pertama setelah Desember 2026, yaitu 250 miliar untuk asuransi umum dan 100 miliar RID untuk asuransi syariah. . .
Kemudian pada tahap kedua tahun 2028, minimum investasi ditingkatkan menjadi Rp500 miliar untuk asuransi umum dan Rp200 miliar untuk asuransi syariah yang tergabung dalam Kelompok Perusahaan Penjaminan Ekuitas (KPPE) 1. Sedangkan untuk KPPE Grup 2, modal minimum yang dibutuhkan adalah Rp1 triliun untuk asuransi umum dan Rp500 miliar untuk asuransi syariah.
Sebelumnya, peneliti pengembangan senior IFG Ibrahim Khoiul Rohman mengatakan, meski menaikkan investasi minimum berdampak positif pada industri asuransi, namun regulasi tersebut berisiko meninggalkan dampak negatif.
Dampak positifnya adalah pada akhirnya perusahaan asuransi dan reasuransi lainnya akan menjadi pihak yang menjamin cadangan yang memadai dan berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi.
“Tetapi di sisi lain, seperti sifat perekonomian, jika pemain dibagi menjadi 2,3,4 [pemain] secara khusus, maka akan terjadi struktur pasar zombie. Kita semua tahu bahwa penyakit Olimpiade memiliki konsekuensinya. Harga ,” kata Ibrahim saat ditemui di sela-sela media sosialisasi. Pertemuan IFG 2024 Selasa (15/10/2024) di Jakarta.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel