Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025. Yuk cek tanggal di kalender Anda dan rencanakan waktu bersantai bersama orang tercinta.

Pemerintah menetapkan aturan hari libur nasional dan hari libur gabungan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Agama, Pendayagunaan dan Penggunaan Sumber Daya Negara dan Reformasi Perkantoran Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dan seluruh dunia. Hari libur dan hari libur gabungan 2025.

Keputusan yang disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy pada Senin (14/10/2024) di Badan Koordinasi Kantor PMK, tak jauh berbeda dengan libur nasional dan libur kolektif tahun 2024. 

“Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur gabungan pada tahun 2025 menjadi 27 hari, seperti pada tahun 2024 yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari libur gabungan,” kata Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. tim pers

Sebanyak 3 menteri yang hadir dalam penandatanganan SKB pada libur dan libur tahun 2025 tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, dan dideklarasikan langsung melalui koordinasi. . Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Cek hari libur nasional tahun 2025 selama 17 hari yaitu:

– 1 Januari : tahun 2025 Masehi

– 27 Januari : Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

– 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

– 29 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

– 31 Maret – 1 April : Idul Fitri 1446 Hijriah

– 18 April: Kematian Yesus Kristus

– 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Pekan Suci)

– 1 Mei: Hari Buruh Internasional

– 12 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE

– 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 6 Juni : Idul Adha 1446 Hijriah

– 27 Juni : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

– 17 Agustus : Proklamasi Kemerdekaan

– 5 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Sedangkan cuti gabungan pada tahun 2025 menjadi 10 hari, yaitu:

– 28 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

– 28 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

– 2, 3, 4 dan 7 April : Idul Fitri 1446 Hijriah

– 13 Mei : Hari Raya Waisak 2569 BE

– 30 Mei : Kenaikan Yesus Kristus

– 9 Juni : Idul Adha 1446 Hijriah

– 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan hari libur dan hari libur nasional tahun 2025 mengacu pada Proklamasi Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2025 dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, dunia usaha, dan swasta dalam beraktivitas, serta menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan perencanaan program kerja untuk 2025”, jelas Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Langkah selanjutnya, pasca terbitnya SKB, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta. Saat itu, ASN akan disiapkan oleh Kementerian PAN dan RB. Daftar tanggal opsi akhir pekan panjang:

25 Januari – 29 Januari (Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili) 

28 Maret – 7 April (Nyepi dan Idul Fitri)

18 April – 20 April (kematian Yesus Kristus)

10 Mei – 13 Mei (Waisak 2569 BE)

6 Juni – 9 Juni (Idul Adha 1446 H)

Informasi di atas merupakan long weekend yang bisa Anda manfaatkan untuk berwisata bersama keluarga, sahabat, dan rekan kerja. (Memperkaya Samuel K.P)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *