Bisnis.com, JAKARTA – Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra menegaskan dompet digital OVO tidak memfasilitasi perjudian online.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi terkait praktik perjudian online yang menghebohkan di OVO berjumlah Rp 216 miliar dari total 836.095 transaksi.
Dompet digital ungu menempati posisi kedua sebagai dompet digital yang paling banyak digunakan untuk game online, setelah dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi Dana).
“Kami tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan layanan OVO dan kami berupaya aktif untuk mencegah kejahatan terkait transaksi keuangan digital dan kami selalu mendukung penuh upaya pemerintah dan otoritas hukum dalam memberantas perjudian online,” kata Karaniya kepada Bissina, Sabtu (12 /01) 10/2024).
Karaniya menegaskan, OVO juga telah memblokir akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.
Sejalan dengan misi perusahaan untuk memberikan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat, OVO menyatakan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia.
OVO secara rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sesuai ketentuan terkait kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Selain pemblokiran transaksi dan rekening yang terkonfirmasi terlibat perjudian online, tambah Karania.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan keraguan penggunaan dompet digital dalam transaksi perjudian online bermula dari jumlah transaksi penambahan saldo yang meningkat secara tiba-tiba. Apalagi transaksi di dompet digital hanya satu arah, transaksi masuk, tidak ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah bandar judi online. “Di luar itu, target selanjutnya adalah aliran uang bagi para pemain judi online,” kata Budi.
Terkait hal tersebut, Menkominfo menegaskan, perusahaan penyedia e-wallet wajib melakukan pencatatan akun pengguna atau Know Your Customer (eKYC) elektronik secara transparan, sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan,” kata Budi.
Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet terkait transaksi game online adalah: 1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA App) dengan nominal transaksi senilai Rp5,37 triliun dan total transaksi senilai Rp5,24 juta2 . PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216 miliar sehingga total 836.0953 transaksi. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nilai transaksi Rp 89 miliar dan total nilai transaksi 577.3164. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan transaksi dengan nilai nominal Rp5 miliar. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nilai transaksi Rp 6 miliar dan total 33.069 transaksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel