Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) PT Asuransi BRI Life (BRI Life). Perusahaan memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.

Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan perseroan memastikan pemisahan UUS dilakukan sesuai keputusan OJK mulai Januari 2026 hingga September 2026. 

Aris mengatakan pemisahan UUS dimaksudkan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan bagi perkembangan industri ke depan.  

“Pemisahan UUS dari BRI Life bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian dan daya saing BRI Life, berupaya melayani nasabahnya dengan memberikan solusi inovatif berbasis syariah, kata Aris dalam keterangan resmi, Jumat (18 Oktober). 2024) bahwa divisi Syariah perusahaan induknya bertujuan untuk menciptakan “operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien”.  

Aris juga menyoroti rendahnya tingkat penetrasi asuransi yang juga berdampak pada sektor usaha syariah. Mengutip data OJK dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih di bawah 2,7% dibandingkan negara seperti Singapura (12,5%), Malaysia (3,8%) dan Thailand (4 dan 6%).

Meski begitu, Aris sangat optimis penetrasi asuransi syariah di Indonesia cukup menjanjikan dan berpeluang terus berkembang.

Selain Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, kesadaran akan Halal Syariah belakangan ini semakin tumbuh di kalangan kelas menengah dan generasi muda, khususnya generasi milenial. Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dan otoritas keuangan syariah dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang sedang berjalan.  

Oleh karena itu, kebutuhan akan produk dan jasa serta jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah semakin meningkat, ujarnya.  

Sedangkan modal BRI Life pada akhir tahun 2023 sebesar Rp 232 miliar. Angka tersebut melebihi ketentuan nilai modal minimum OJK pada tahun 2026 yaitu Rp 100 miliar.

Perusahaan asuransi yang ingin memisahkan UUS sesuai POJK no. 11 Tahun 2023 bisa dilakukan dengan dua cara. 

Pertama, pemisahan UUS mengakibatkan terbentuknya perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan reasuransi syariah, dan pemisahan unit syariah mengakibatkan beralihnya portofolio keanggotaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio anggota unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang memiliki izin.

Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi dan reasuradur harus memenuhi persyaratan. Persyaratannya antara lain Dana Tabaru dan Dana Investasi Peserta UUS paling sedikit harus 50% dari total dana asuransi induk perusahaan, Dana Tavaru, dan Dana Investasi Peserta. 

Selain itu, minimal modal UUS untuk unit perusahaan asuransi syariah setidaknya mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi unit syariah, modal minimumnya adalah Rp 200 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *