Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan bumi dan bangunan (BPHTB) atas penjualan properti selama masa jabatannya.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan (Satgas) DPR Baru, Hashim S. Djojohadikusumo. Dia menjelaskan, usulan penghentian BPHTB sudah diajukan kepada pemerintah terpilih.

“BPHTB 5% ya, ini pesan kami dari pemerintah untuk menghapusnya. Jadi sekitar 16% [Izin Mendirikan Bangunan, bebas PPN, dan bebas BPHTB], jelasnya, kata Senin (14/10/2024).

Hashim menjelaskan, pembebasan pajak dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga tingkat kesejahteraan Indonesia bisa meningkat.

Ia pun mengaku pemerintah tidak khawatir dengan hilangnya pendapatan negara. Pasalnya, jelas Hashim, pemerintahan Prabowo telah mempertimbangkan beberapa rencana baru, salah satunya pembentukan Kementerian Pendapatan Negara.

“Bisa dihitung pemasukannya, jangan khawatir, kalau 16% ini kita hilangkan, negaranya rugi berapa, tapi dari alat itu kita dapat pajak dan lain-lain,” ucapnya.

Oleh karena itu, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik permintaan tersebut. Pada dasarnya, hal ini dikatakan ringan oleh para agen real estate dan diyakini akan mendorong penjualan real estate di dalam negeri.

Meski demikian, Wakil Presiden REI Bambang Eka Jaya mengatakan akan ada tantangan. Pada dasarnya BPHTB sendiri merupakan pemungutan pajak bumi sehingga perlu ditambah lagi.

Cuma kendalanya, BPHTB itu pajak daerah sehingga penerapannya harus dikoordinasikan dengan 38 pemerintah provinsi se-Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri, ujarnya.

Namun jika diterapkan, disahkannya BPHTB ini akan memberikan angin segar bagi pembeli properti karena akan mengurangi beban pembeli dengan diterapkannya pasar modal.

“Kami berharap insentif BPHTB tidak hanya diberikan kepada pembeli primer saja, tetapi juga diberikan kepada pasar sekunder, mungkin nilai BPHTB tidak sama dengan insentif pasar primer,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *