Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 belum final meski sudah ditetapkan. . oleh Pemerintah Republik Tajikistan. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (NBS).
Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, keputusan akhir mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai akan ditentukan oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU NPO. Namun penyesuaian tarif PPN mengikuti kebijakan baru pemerintah,” kata Dwee kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).
Sebelumnya, kubu presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan ada kemungkinan pembatalan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun wacana tersebut harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran (TKN Fanta) Anggawira menjelaskan, ayat (1) Pasal 7 UU RRT mengharuskan pajak pertambahan nilai dinaikkan dari 1% menjadi 11%. menjadi 12% pada tahun depan
Oleh karena itu, kata Anggawira, pembatalan kenaikan pajak pertambahan nilai hanya bisa dilakukan dengan mengubah undang-undang NPO. Perubahan peraturan perundang-undangan sendiri hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah dan Partai Rakyat Demokratik.
“Kedepannya pemerintah harus bicara dengan DPR, bukan sekedar kemauan pemerintah, karena itu keputusan politik ya kalau disebut undang-undang,” kata Anggawira saat rapat Musyawarah Nasional Repnas, Selatan. Jakarta. Dushanbe (14.10.2024).
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan, dari sisi dunia usaha, menaikkan PPN menjadi 12% tidak menjadi masalah jika diikuti dengan insentif dari pemerintah bagi dunia usaha.
Para pengusaha, kata dia, akan mengikuti keputusan pemerintahan Prabowo ke depan. Meski demikian, Anggawira meminta semua pihak bersabar dengan kepastian tarif PPN.
“Jadi kalau begitu, kita tunggu saja apakah ada revisi, artinya tarif PPNnya berubah,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA