Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Aturan yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober lalu itu menyebutkan tanaman perkebunan dan komoditas perkebunan yang akan diatur Badan Pengelola Dana Perkebunan antara lain kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Pada pasal 20 ayat 1, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)lah yang membentuk badan Pengelola Dana. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara akan membentuk Organisasi Pengelola Dana pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024). .

Secara rinci, Badan Pengelola Dana Perkebunan dibentuk untuk menghimpun, menatausahakan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.

Dana tersebut berasal dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa yang meliputi pungutan ekspor barang perkebunan dan/atau turunannya, serta retribusi.

Melalui pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa uang yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan.

“Pemanfaatan uang yang terkumpul untuk keperluan antara lain pengisian hasil perkebunan untuk pangan, biofuel, dan kebutuhan industri hilir perkebunan,” bunyi dokumen tersebut.

Lalu bagaimana nasib Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)?

Pasal 33 Perpres 132 Tahun 2024 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagai mereka. beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dicabut. dan dinyatakan tidak sah.

Namun pada Pasal 31 beleid tersebut disebutkan bahwa BPDPKS tetap menjalankan tugasnya sampai Organisasi Pengelola Dana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan dilakukan paling lambat tiga bulan, terhitung sejak Keputusan Presiden ini diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan yang saat itu masih menjabat Menteri Perdagangan membahas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Pengelolaan dana perkebunan, yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kelapa sawit. Pemerintah berencana memperluas pengelolaan dana perkebunan ke komoditas lain seperti kakao dan kelapa.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi sektor perkebunan, tidak hanya kelapa sawit.

Makanya kemarin kita konversi BPDPKS menjadi BPDP. Pembiayaan untuk perkebunan antara lain kakao, kelapa, dan karet, ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (25/7/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *