Perjalanan Berliku Sritex (SRIL) Sempat Lolos PKPU hingga Resmi Pailit

Bisnis.com, Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex terkena sejumlah permohonan penghentian sementara (PKPU) sejak tahun 2021. Kini, raksasa tekstil Indonesia itu telah menerima pernyataan pailit dari Kawasan Bisnis Semarang. Pengadilan (PN) mengadopsi putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada tahun 2021 Sritex dan anak usahanya ramai digugat oleh PKPU yang memberikan sinyal bahwa Sritex sedang bermasalah, dimulai pada 29 Maret 2021, distributor pakaian siap pakai tersebut tidak mampu membayar cicilan US$350 juta. . utang umum. Saat itu, Direktur SRIL Allan M. Severino mengatakan permohonan restrukturisasi utang akan diajukan melalui keterbukaan publik.

Keluarnya informasi terkait restrukturisasi tersebut satu per satu mengungkap celah lain. Pada 19-22 April 2021, kreditor lain yang juga terlibat di perseroan mengajukan pengaduan PKPU ke pengadilan, di mana banyak pihak, termasuk CV, menggugat PKPU. . Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan PT Indo Bahari Ekspress.

Sejak putusan Pengadilan Niaga Semarang, SRIL akhirnya diberikan status PKPU. Situasi semakin rumit pada Kamis (5 Juni 2021) karena proses restrukturisasi utang SRIL lainnya juga terhambat dalam kasus PKPU, sementara keuangan perusahaan terpukul akibat PPKM darurat awal bulan ini. Tahun 2021 akan menyebabkan perusahaan menghadapi tekanan operasi.

Singkat cerita, Sritex dan ketiga anak perusahaannya lepas dari status PKPU setelah Pengadilan Niaga Semarang menyetujui rencana usulan penyelesaian antara Sritex dan krediturnya melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang Nomor 1 12 pada 25 Januari lalu. 2022 . /Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.

Sementara itu, keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang dicapai dalam rapat kreditur Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (21/1/2022), ketika seluruh kreditur separatis menyetujui rencana perdamaian yang diajukan perusahaan industri tersebut.

Mayoritas kreditur yang hadir menyatakan menyetujui usulan Sritex sehingga mencapai kuorum keberhasilan restrukturisasi perusahaan tekstil dan ketiga anak perusahaannya. 3 perusahaan afiliasi: PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Biratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirajaya (PM)

Sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian memerlukan persetujuan lebih dari separuh kreditur sebelum dapat diterima. Baik secara paralel maupun terpisah, Sritex mencapai kuorum di sini, sehingga terhindar dari ancaman kebangkrutan.

Namun putusan terbaru Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024) menyatakan perjanjian tersebut tidak sah. Dikatakan, menyusul keputusan serupa pada 25 Januari 2022, keempat perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon.

Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 1 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang persetujuan rencana perdamaian tidak sah. (disetujui secara resmi)

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi pernyataan putusan terbaru tersebut.

Sementara itu, pemohon PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perjanjian dengan tergugat. Sritex sebelumnya membantah pailit karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Pada Juni 2024, SRIL menepis isu kebangkrutan tersebut. Pasalnya, terjadi PHK hampir 23% pada tahun lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *