Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) telah menghubungi sejumlah bank untuk membicarakan kesepakatan terkini terkait perjanjian restrukturisasi atau master restructuring agreement (MRA).
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menjelaskan, WSKT menandatangani amandemen MRA antara perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (SMBC), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI). Kemudian PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Bank Resona Perdania, PT Bank BNP Paribas Indonesia dan PT Bank Shinhan Indonesia.
“Perubahan MRA ini ditandatangani pada 16 Agustus 2024,” kata Haugroha, Selasa (22/10/2024).
Ia melanjutkan, WSKT telah melakukan restrukturisasi utang bank sebesar Rp 26,2 triliun.
Selain itu, utang bank tersebut akan dibagi dan dibayar melalui fasilitas kredit bank biasa sebesar Rp 24,15 triliun, yaitu Fasilitas Kredit Tranche A Rp 3,95 triliun dan Fasilitas Kredit Tranche B Rp 20 triliun, Rp 0,2 triliun. .
Dari jumlah tersebut, volume pembiayaan syariah sebesar 2,05 triliun rupiah, dengan tranche A sebesar 336,7 miliar rupiah dan tranche B sebesar 1,72 triliun rupiah.
Manajemen juga menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, WSKT menandatangani akta perubahan dan restrukturisasi perjanjian pinjaman konsolidasi No. 03 antara perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), BJBR, PT Bank Pembangunan Daerah Sumut.
Daftar ini menguasai pinjaman modal kerja variabel kepada peminjam hingga Rp8,07 triliun, pinjaman terbatas hingga Rp6,26 triliun, dan supplier financing hingga Rp6,26 triliun.
“WSKT telah menyalurkan dana sebesar Rp 11,34 triliun dan memiliki saldo terutang sebesar Rp 5,28 triliun per tanggal amandemen perjanjian,” kata manajemen.
Selain itu, pada tanggal 7 Oktober 2024 telah dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Antar Bank antara WSKT dan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta.
Lalu ada Amandemen Konvensi II tentang Sistem Keuangan Tradisional No. 05 (Amandemen MAA Umum) antara WSKT dan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, -BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas.
Kemudian Perjanjian Pokok Perubahan Mekanisme Pembiayaan Syariah No. 2. 06 (Amandemen MAA Syariah) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
WSKT juga melaporkan merger tersebut dilakukan oleh bank-bank yang tidak menandatangani perjanjian-perjanjian di atas.
“MRA diubah pada 6 September 2024, Perjanjian Antar Bank diubah pada 10 Oktober 2024, MAA Konvensional diubah pada 11 Oktober 2024, dan MAA Syariah diubah pada 10 Oktober 2024,” tulis manajemen.
Selain itu, WSKT juga menjelaskan bahwa BBNI sebagai agen bersama telah menyampaikan bahwa ketentuan yang berlaku terkait amandemen MRA dan pernyataan kembali perjanjian pinjaman konsolidasi Fasilitas Penjaminan KMK telah terpenuhi.
Dengan demikian, perubahan MRA serta perubahan dan penyusunan ulang Perjanjian Penjualan Properti Jaminan KMC berlaku efektif pada tanggal 17 Oktober 2024.
Selain itu, WSKT juga meminta dan menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Perjanjian Pengelolaan Rekening dan Dana No. 39 tanggal 25 Oktober 2021, berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026.
“Sampai saat ini, jumlah yang terutang sebesar Rp 26,21 triliun, termasuk penyalurannya masing-masing tranche, yang masih dalam tahap akhir rekonsiliasi dengan seluruh kreditur. Informasi ini akan kami bagikan lagi ketika harganya sudah final,” ujarnya.
Sedangkan pada saat pelaksanaan Perubahan MRA dan Perubahan serta Pernyataan Perjanjian Kredit Terjamin KMK, maka akan terjadi perubahan ketentuan berdasarkan perubahan pada Perjanjian Induk Reorganisasi dan perubahan serta Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Terjamin KMK. efisien dan efektif dapat diakui oleh WSKT dan pemberi pinjaman terkait.
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan mahasiswa. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel