Bisnis.com, JAKARTA – iPhone 16 belum bisa masuk ke Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen tingkat komponen lokal (TKDN) berupa realisasi investasi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu komitmen investasi Apple senilai Rp1,71 triliun bisa terealisasi. Sedangkan realisasinya sebesar Rp 1,48 triliun.
Membeli iPhone 16 di Indonesia adalah ilegal karena tidak memenuhi persyaratan dan dapat dilaporkan.
Namun jika membeli iPhone 16 dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia melalui Administrasi Umum Bea dan Cukai.
Aturan itu disebutkan dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Bagaimanapun, jumlah barang yang dibawa tidak boleh melebihi dua unit per penumpang dan barang-barang ini tidak dapat ditukar.
Selain pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa penumpang dan masuk ke Indonesia dengan pembayaran pajak merupakan bagasi yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang, kata Febri di Jakarta, Jumat. (25). /25). 10/2024).
Febri menjelaskan, aturan tersebut mengatur bahwa bagasi dan/atau kiriman yang dikirimkan melalui penyelenggara pos digunakan sesuai peruntukannya.
Jadi, iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan diimpor ke Indonesia diperbolehkan asalkan tidak ditukar dan digunakan untuk tujuan komersial.
Barang-barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis yang mencakup kewajiban TKDN sebesar 35%.
Berdasarkan keterangan menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk skema inovasi tersebut, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel