Ada 9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI, Kemenperin Buka Suara

Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara soal masuknya ribuan unit iPhone 16 di Indonesia. Faktanya, ponsel terbaru besutan Apple masih dilarang dijual di Indonesia.

Praktik jual beli atau penukaran iPhone 16 masih ilegal di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen komponen dalam negeri (TKDN) sebagai pembelian investasi. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni mengatakan iPhone 16 memang masuk dalam kategori kiriman pos yang diperbolehkan masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Posisi tersebut tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Telekomunikasi dan Penyiaran. Jumlah unit telepon seluler tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang dan barang tersebut tidak dapat diperdagangkan.

Menambah pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa dan dikenakan pajak oleh pelaku perjalanan di Indonesia merupakan komoditas yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi pelaku perjalanan, kata Fabri, Jumat (25/ ). . 10/2024).

Fabri menjelaskan, aturannya adalah paket dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Artinya apabila barang tersebut tidak bersifat komersial dan digunakan untuk tujuan komersil, maka barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. 

Oleh karena itu, Fabri menegaskan, jual beli atau memperdagangkan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal. Mereka tidak akan merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada produsen atau distributor. 

Berdasarkan keterangan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN untuk skema inovasi tersebut.

Selain itu, Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur angkutan penumpang dan telah membayar pajak pada periode Agustus hingga Oktober 2024.

Ponsel ini masuk secara legal. Namun akan ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. 

Kementerian Perindustrian mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak yang menjual produk telepon seluler yang berasal dari bagasi penumpang, kata Fabri.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *