Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Pajak Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara melalui Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 (Perpres) pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Kepala BPDPKS Ahmad Maulizal Sutawijaya membenarkan pembentukan tersebut karena BPDPKS dipastikan akan berganti nama menjadi Perusahaan Pengelola Dana Perkebunan dan memperluas kegiatannya dari kelapa sawit menjadi kakao dan kelapa.
“Sepertinya begitu,” kata Ahmad kepada Bisnis, Kamis (23/10/2024).
Sesuai Perpres Nomor 134 Tahun 2024, Ahmad menuturkan fungsi dan kegiatan BPDPKS dalam Perpres Nomor 134 Tahun 2024. 61 Tahun 2015 tentang Pengumpulan dan Pemanfaatan Cadangan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134) tidak berlaku lagi.
Namun BPDPKS tetap menjalankan fungsinya hingga terbentuknya Badan Pengelola Pendapatan Tanaman atas perintah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Keputusan tentang organisasi badan pengelolaan sumber daya tanaman akan diambil selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Kazakhstan ini pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pemerintah resmi mendirikan Perusahaan Pengelola Dana Tanaman berdasarkan Keputusan Presiden Republik Kazakhstan No.132/2024. Badan Pengelola Sumber Daya Perkebunan tidak hanya akan mengatur produk sawit, tapi juga kakao dan kelapa.
Badan Pengelola Dana Tanaman didirikan untuk menghimpun, menatausahakan, mengelola, melestarikan dan menyalurkan dana.
Pendapatan tersebut berasal dari perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa, serta mencakup pajak dan bea keluar atas ekspor produk pertanian dan/atau turunannya.
Dijelaskan, dana yang terkumpul melalui Pasal 11 Ayat 1 akan digunakan untuk pengembangan kapasitas manusia, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, restorasi perkebunan, serta bahan dan sumber daya tanam.
“Dana yang terkumpul akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan bakar, dan hasil pertanian bagi industri hilir,” ujarnya, Rabu (23 Oktober 2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA