Bisnis.com, Jakarta – Industri tembakau masih menunggu persetujuan pemerintah atas keputusan Pajak Atas Hasil Tembakau (CHT) yang diambil oleh Prabowo Subianto yang tidak akan dinaikkan pada tahun 2025.
Ketua Gabungan Perusahaan Cerutu Surabaya (GAPRO) Sulami Behar mengatakan, keputusan ini disambut baik oleh industri tembakau karena melemahkan masyarakat dalam membeli produk.
Dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024), Salmi mengatakan, tidak dilaksanakannya kenaikan pajak rokok pada tahun 2025 merupakan dampak baik bagi para pelaku usaha.
Diharapkan tidak ada kenaikan biaya tidak langsung pada tahun depan. Sementara itu, kekhawatiran para pelaku usaha terhadap ancaman kenaikan pajak pada tahun depan juga bersumber dari banyaknya kebijakan yang saat ini berdampak pada industri tembakau.
Katanya: Mengumumkan Undang-Undang Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana peraturan kemasan tembakau yang tidak tercantum dalam undang-undang Menteri Kesehatan (draft Permenkes) yang telah disetujui banyak pihak, dari dunia usaha. pemain, pekerja, petani dan pedagang bertemu.
Kebijakan ini dipandang sebagai ancaman terhadap perekonomian dan kelangsungan ekosistem tembakau. Menurut dia, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Sulami berharap persetujuan Menteri Keuangan (PMK) terhadap kebijakan CHT bisa segera dibayarkan ketika kepemimpinan Prabowo memberikan kepastian ekonomi kepada para investor rokok.
Sementara itu, Presiden Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman Mudhara berharap tidak ada tekanan lain yang dapat mengancam industri tembakau, termasuk keberlangsungan pekerja dan petani tembakau.
Katanya, banyak pihak yang meminta penghapusan undang-undang kemasan rokok tidak bermerek, karena undang-undang ini membuka lebih banyak ruang bagi rokok ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel