Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menerbitkan aturan baru dalam waktu dekat untuk mencegah konflik kepentingan di kalangan perusahaan pelat merah.
Erick mengatakan, regulasi yang berada di bawah payung hukum peraturan menteri (Permen) ini akan menjadi salah satu langkah mencegah konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
“Pengadaan di BUMN tidak boleh lagi melibatkan anak, cucu, organisasi atau bahkan konflik antara direksi dengan saudaranya yang menggunakan perusahaan rahasia,” ujarnya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Penerbitan aturan baru ini juga sejalan dengan rencana Kementerian BUMN untuk meningkatkan kerja sama antara perusahaan pelat merah dan swasta.
Menurut Ketua Umum PSSI, dengan pasar yang semakin terbuka maka akan tercapai keseimbangan baru antara BUMN, swasta, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta penanaman modal asing dan dalam negeri.
Kondisi ini mengingat tingkat kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,4% atau tertinggal dibandingkan negara lain yang bisa mencapai 5%-8%.
“Kami akan terus mendukung peran BUMN agar perusahaan-perusahaan menengah naik kelas, dan kami juga akan membuka kerja sama di sektor swasta,” ujarnya.
Sementara itu, Erick menegaskan Kementerian BUMN akan segera menyiapkan aturan baru ini dan menerbitkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Yang manis-manis itu akan kita berikan secepatnya, tapi nanti kita umumkan dulu karena ini merupakan tekanan lain sesuai pidato beliau [Presiden Prabow] yang harus kita jaga,” kata Erick.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel