GAPKI Respons Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Gantikan BPDPKS

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara terkait pembentukan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perkebunan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Perkebunan. . uang.

CEO Gapki Jenderal Eddie Martono mengatakan, selama pendapatan dari sawit masih utuh, konsumen tidak mempermasalahkan kehadiran perusahaan karena dibutuhkan banyak uang untuk memenuhi banyak kebutuhan terkait sawit.

Eddie Labisnis mengatakan pada Kamis (24/10/2024) “Sawit masih membutuhkan banyak dana untuk daur ulang minyak sawit (PSR), insentif biodiesel, penelitian dan lainnya.” 

Dengan sektor manufaktur dan manufaktur yang mengalami penurunan, Eddy mengatakan PSR menjadi prioritas. Pasalnya, selain sebagai penghasil sawit terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan pengguna sawit terbesar di dunia.

Menurutnya, pekerjaan harus diselesaikan dan produksi meningkat pesat. Mengingat pemerintah baru tahun depan akan menggarap B40 dan melanjutkan B50.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Perpres Nomor 132 Tahun 2024 resmi mendirikan kantor pengelola keuangan tanaman. Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani undang-undang ini pada 18 Oktober 2024.

Badan Pendapatan Perkebunan didirikan untuk mengumpulkan, mengelola, mengelola, menyimpan dan mendistribusikan pendapatan yang meliputi kelapa sawit, kakao dan minyak kelapa.

Penerimaan tersebut berasal dari perusahaan perdagangan sawit, kakao, dan kelapa yang mencakup pajak atas ekspor hasil dan/atau hasil perkebunan beserta komisinya.

Dari pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa uang yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia di bidang tanaman, penelitian dan pengembangan tanaman, pemuliaan tanaman, daur ulang tanaman serta prasarana dan peralatan.

“Dana yang dikumpulkan untuk tujuan tersebut mencakup penambahan produk tanaman untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan industri pertanian,” kata dokumen itu.

Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) buka suara terkait pembentukan badan pengelola dana perkebunan yang tertuang dalam Perpres 132/2024.

Saat diputuskan apakah BPDPKS akan berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan dan perluasan operasionalnya dari kelapa sawit menjadi kakao dan kelapa, Kepala BPDPKS Ahmed Maulizal Sotawiya membenarkan hal tersebut.

“Sepertinya begitu,” kata Ahmed kepada Bisnis, Rabu (23/10/2024).

Merujuk Perpres 132 Tahun 2024, pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan harus dilakukan dalam waktu tiga bulan, terhitung sejak Perpres diterbitkan pada 18 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir adalah Keputusan Presiden 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas AMS No. 61 Tahun 2015 tentang pemungutan dan pemanfaatan hasil perkebunan kelapa sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *