Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree. Pencabutan izin tersebut karena perusahaan melanggar modal minimum dan kinerjanya memburuk sehingga merugikan kreditur atau debitur.
Christopher Purba Girsang, salah satu P2P lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree, berharap OJK bisa menyelesaikan kasus Investree ini dan mengungkap apakah ada kejanggalan terkait penipuan atau kewenangan direksi Investree yang melakukan penipuan tersebut.
“Kerugian saya 154,6 juta. Rp. Terkait hal ini, saya berharap ada keputusan yang baik dan adil jika ada kewenangan direksi Investree yang dikompromikan untuk melakukan penipuan di sistem Investree,” kata Christoper kepada Bisnis, Selasa. (22/10/2024).
Christopher berharap jika manajemen Investree terbukti melakukan penipuan, maka dapat dituntut dan Investree mampu membayar kewajibannya kepada kreditur yang mengalami kerugian.
Diketahui, OJK kini tengah berupaya menelusuri keberadaan pendiri dan CEO Investree Adrian Asharyant Gunadi yang masih berada di luar negeri.
“Karena sudah 2 tahun lebih dan baru booming karena OJK mencabut izin usahanya dan Adrian Gunadi selaku penanggung jawab seharusnya bisa dituntut,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Mutu Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Edi Setijawan mengatakan, saat ini OJK sedang melakukan koordinasi kegiatan. bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap Adriano Gunadi.
Untuk memulangkan Adrian yang masih berada di luar negeri, Edi mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminal Internasional atau Interpol.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, termasuk penerbitan pasal pidana yang akan ditujukan kepada orang tersebut. Tentunya dalam jangka waktu tertentu akan ada kerja sama dengan pihak berwenang terkait, termasuk Interpol,” kata Edi kepada B. .Bisni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel