Bisnis.com, JAKARTA — Proses mediasi antara Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 dengan peserta Rapat Umum Anggota (RUA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perselisihan tersebut bermula dari gugatan tidak sah yang diajukan oleh peserta RUA.
Berdasarkan perkara nomor 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, pemegang polis RUA Bumiputera mengajukan gugatan terhadap Asuransi Jiwa Bersama NIBA (AJB) Serikat Pekerja Bumiputera 1912 selaku Tergugat 1, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BNI sebagai tergugat 2 dan AJB Bumiputera 1912 sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut menggugat eksekusi dana di rekening AJB Bumiputera 1912 yang sebelumnya dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vice President Hukum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 Irwan Nuryanto mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PB-2023) yang disepakati antara manajemen Perusahaan Asuransi Bumiputera dan serikat pekerja pada 14 Agustus 2023. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan pembayaran klaim – hak karyawan yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.
PB-2023 tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dengan direksi AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan masalah pembayaran hak pegawai yang belum dibayarkan sejak tahun 2018 dan terdaftar di Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri.” kata Irwan dalam keterangannya dikutip, Kamis (24/10/2024).
Karena pengurus tidak mematuhi jadwal pembayaran, serikat pekerja mengajukan permohonan penegakan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melindungi kepentingan dan hak karyawan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memerintahkan agar dana di rekening AJB Bumiputera 1912 dicairkan.
Mengenai proses eksekusi dana milik AJB Bumiputera 1912 yang dititipkan pada rekening atas nama AJB Bumiputera 1912, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memimpin eksekusi, yang pemenuhannya hanya dana yang dimaksud. digunakan sebagian. pembayaran hak-hak pegawai AJB Bumiputera 1912 yang belum dibayar selama tahun 2018 sampai dengan tahun 2018. “Agustus 2023 dan nilainya sesuai permintaan pemohon, maka sisanya dikembalikan kepada AJB Bumiputera 1912 dengan membekukan rekening yang bersangkutan, ” jelasnya.
Namun Irwan, peserta RUA yang diwakili Muhammad Idaham dan beberapa pihak lainnya menilai dana yang disita bukan milik karyawan dan meminta dikembalikan. Menanggapi hal tersebut, Irwan menegaskan tindakan yang dilakukan PN Jakarta Pusat sudah sesuai ketentuan hukum.
Proses yang dilakukan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan dana di rekening AJB Bumiputera 1912 adalah milik AJB Bumiputera 1912 yang salah satunya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada karyawan, katanya.
Irwan mengatakan agar peserta RUA lebih fokus mencari sistem terbaik untuk menyelesaikan kewajiban AJB Bumiputera 1912 kepada karyawan AJB Bumiputera 1912 yang masih banyak dan belum dapat dijelaskan sistem serta sumbernya. Apalagi, kata Irwan, kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 yang tidak sehat perlu mendapat perhatian serius, bukan sekadar menggugat perkara yang sudah diselesaikan dengan baik di pengadilan.
“Kami berharap para peserta RUA dapat berperan aktif dalam mencari sumber pendanaan dan solusi konkrit untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran hak pegawai secara komprehensif dan adil,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel