Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT PFI Mega Life Insurance mengungkap rencana pemisahan unit usaha syariah atau spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. 

Manajemen mengungkapkan, PFI Mega Life Insurance telah mendapat persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Oktober 2024. 

“Melalui perjanjian ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan seluruh tahapan operasional sesuai rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis PFI Mega Life Insurance dalam keterangan resmi, Kamis (16 Oktober 2024). . ). 

PFI Mega Life Life Insurance mengungkapkan, perseroan memastikan setiap nasabah akan tetap mendapat perlindungan sesuai ketentuan kontrak. Hal ini dikarenakan tidak adanya perubahan pada aspek terkait asuransi syariah PFI Mega Life Insurance, antara lain manfaat, hak dan kewajiban, pelayanan dan tata cara klaim.

Terakhir, perusahaan menghimbau bagi pelanggan yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi layanan pelanggan PFI Mega Life di 02129545555 atau melalui email cs@pfimegalife.co.id. 

Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang ingin memisahkan unit usaha syariah (UUS) bisa melakukannya dengan dua cara. Pertama, pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau reasuradur syariah akibat pemisahan UUS, yang dilanjutkan dengan pengalihan portofolio keanggotaan kepada perusahaan asuransi syariah baru atau reasuradur risiko syariah akibat pemisahan entitas syariah.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio keanggotaan entitas syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau reasuradur syariah yang telah diberikan izin usaha. Dalam melaksanakan pemisahan UUS, perusahaan asuransi dan reasuradur harus memenuhi persyaratan. 

Syaratnya, dana tabarruh dan dana investasi peserta UUS harus mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Selain itu, modal saham UUS minimal mencapai Rp 100 miliar untuk lembaga syariah dan perusahaan asuransi. Sedangkan untuk lembaga syariah perusahaan reasuransi, modal sahamnya minimal Rp 200 miliar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *