Bisnis.com, Jakarta – Kurang dari 3 bulan lagi, rencana penurunan bunga maksimal pinjaman online atau fintech peer-to-peer loan akan mulai berlaku. Rupanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan kajian menyeluruh terhadap rencana penurunan bunga pinjaman tersebut.
Kepala Bidang Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Pengendalian Mutu Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Eddy Setijuan mengatakan, pihaknya selalu membuka komunikasi dan mendengarkan tuntutan Peer-to- pinjaman sejawat (P2P).
Salah satu permintaan industri adalah meminta OJK mengusut implementasi pengurangan manfaat ekonomi P2P lending atau yang biasa disebut dengan penurunan bunga pinjaman.
Menurut Edi, OJK saat ini sedang mengkaji kebijakan manfaat ekonomi dari layanan P2P lending, sesuai dengan pendapat para pelaku industri.
Kemungkinan penurunan batas atas manfaat ekonomi tentunya harus mengacu pada kajian komprehensif yang sedang dilakukan OJK, kata Eddy kepada Bisness, baru-baru ini.
Seperti diketahui, penurunan bunga pinjaman secara bertahap tertuang dalam surat OJK (SE OJK) No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis IT (LPBBTI).
OJK menetapkan penurunan bunga pinjaman online (pinjul) akan dimulai secara bertahap pada tahun depan. Suku bunga pinjaman akan diturunkan menjadi 0,2% pada tahun 2025.
SE OJK menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi pembiayaan sektor konsumsi turun dari 0,3% per hari mulai 1 Januari 2024 menjadi 0,2% per hari mulai 1 Januari 2025 dan selanjutnya menjadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026. menemukan
Kemudian, batas maksimum manfaat ekonomi yang timbul dari pembiayaan sektoral harus diturunkan dari 0,1% per hari mulai 1 Januari 2024 menjadi 0,067% per hari mulai 1 Januari 2026.
Saat ini, kata dia, OJK masih mendalami batasan maksimal manfaat ekonomi.
Dalam kajian mendalam tersebut, OJK mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen.
Eddy menegaskan, secara fundamental OJK selalu mendorong industri P2P lending untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan, kepatuhan, dan manajemen risiko agar dapat menjadi industri yang sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian melalui pembiayaan produktif dan pendampingan usaha kecil dan menengah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel