Strategi Bank Maspion (BMAS) Penuhi Saham Free Float

Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Maspian Tbk. (BMAS) Bursa Efek Indonesia sedang mempertimbangkan berbagai alternatif untuk mencapai rasio free float minimal 7,5%. Sementara itu, BMAS menyebutkan free float saat ini berada di angka 1,56%.

Sekadar informasi, BMAS resmi diluncurkan pada 11 Juli 2013. Ltd. menjadi pemegang saham pengendali yang memiliki 14,68 miliar saham atau setara 81,1%.

Selain itu, PT Alim Investindo memegang 2,51 miliar saham atau sekitar 13,89%, Kasikornbank Public Company Limited memegang 443,9 juta saham atau setara 2,45%, disusul PT Kasikorn Vision Financial Indonesia dengan kepemilikan 1,8102%. Sementara itu, saham publik mencapai 281 juta saham atau sekitar 1,56%.

Salah satu caranya adalah dengan menghilangkan kepemilikan dari pemegang saham pengendali atau mencari mitra bisnis strategis dengan pihak yang tidak terkait dengan pemegang saham pengendali perseroan, kata manajemen, Selasa (22 Oktober 2024).

Dalam hal ini, manajemen menyatakan memahami bahwa perseroan memiliki waktu hingga dua tahun untuk mematuhi ketentuan Pasal V.1.1 Peraturan Bursa. I-A akan dimulai pada tanggal 12 April 2023, yaitu pada tanggal 12 April 2025, pada saat Penawaran Tender Wajib (disebut juga MTO) selesai.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas waktu bagi emiten untuk memiliki minimal 50 juta saham dan free float 7,5%. Peraturan ini merupakan Perubahan Nomor Peraturan Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Publik. berada di I-A. Selain itu, jika emiten tidak memenuhi kriteria tersebut, maka sahamnya bisa dikeluarkan dari pencatatan BEI. ,

Saham mengambang bebas adalah saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan investor memiliki kurang dari 5% sahamnya. Saham mengambang bebas juga tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pengendali dan anak perusahaannya, anggota dewan pengawas atau direkturnya, juga tidak termasuk saham hasil pembelian kembali atau saham treasury. ,

Namun aturannya memperbolehkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat digolongkan sebagai pemegang saham mengambang bebas, sedangkan kepemilikannya berupa portofolio investasi dengan investor publik sebagai penerima manfaat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *