Usai Izin Dicabut OJK, Kantor Investree Tutup 30 Hari, Karyawan Disuruh WFH

Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investor Radhika Jaya atau Investor berdasarkan Perintah Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 . .

Setelah izinnya dicabut; OJK mewajibkan Investree menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi pelanggan atau masyarakat serta menunjuk penanggung jawab untuk menangani pengaduan tersebut.

Hari ini Selasa (22/20/2024), Jalan Jendral Sudirman mencoba mengecek status Kantor Investor yang berlokasi di Lantai 21 Gedung AIA Central Bisnis. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan sumber yang terlihat di sana, Manajemen Investasi telah menyurati Pengelola Gedung bahwa mulai hari ini (22/10/2024), Selasa, Kantor Penanaman Modal ditutup sementara hingga proses pengalihan ke Grup Likuidasi selesai. Diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari.

“Hari ini saya kira sekitar sebulan, tapi berhasil atau tidak,” kata sumber yang mengunjungi situs tersebut, Selasa (22/10/2024).

Dalam dokumen yang diperlihatkan sumber tersebut, berisi pemberitahuan yang dikirimkan manajemen Investree untuk mencegah akses pengunjung luar kantor Investree mulai tanggal 22 Oktober 2024 dan seterusnya. Seluruh karyawan yang bekerja dari rumah (WFH) bekerja dari rumah.

Manajemen Investasi mengirimkan pemberitahuan ini kepada Manajemen Gedung pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 pukul 21.54 WIB. OJK mengumumkan pencabutan izin investor pada Senin 21 Oktober 2024 pukul 20.38 WIB.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama dan rincian kontak investor PIC jika ada pengunjung eksternal yang ingin mengunjungi kantor.

“Anda harus membuat janji terlebih dahulu dengan PIC yang disebutkan di sini. Soalnya tidak ada warga (pekerja) sehingga tidak boleh keluar. Yang kecil pun tidak bisa keluar, dia akan naik,” kata sumber itu. 

Sebelumnya Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi OJK mencabut izin usahanya dengan syarat investor harus mengikuti dan investor harus menghentikan segala kegiatannya termasuk LPBBTI [P2P lending]. Bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya perpajakan.

Selain itu, hak dan kewajiban investor, pemberi pinjaman, dan kreditur mengenai proses penyelesaiannya. Memberikan informasi yang jelas kepada peminjam dan/atau pihak lain yang berkepentingan.

“Selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha ini, RUPS Holdings akan membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum pemodal,” kata Ismail.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *